Pemberian dana saksi parpol untuk Pemilu 2014 sebesar Rp 685,03 miliar menuai kecaman. Dana saksi dinilai merupakan sebuah politik uang terselubung yang menguntungkan partai politik.
"Ini praktik politik uang yang dilegalkan karena menggunakan APBN, memanfaatkan uang rakyat," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Liputan6.com, Senin (3/2/2014).
Titi mengatakan, adanya dana saksi parpol menunjukkan penyelenggaraan pemilu yang tidak baik. Partai politik tidak melayani rakyat dengan memberikan info atau visi misinya, namun sibuk menjamin kepentingan mereka. Padahal, saksi parpol merupakan tanggung jawab partai.
Titi menduga, dana saksi adalah salah satu motif untuk lolos dari ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold. Hal ini lantaran ada sekitar 500.000 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya 1 orang saksi parpol saja, maka mereka sudah memperoleh suara 500.000 suara. Â
Hal ini bisa lebih karena tidak ada jaminan saksi parpol tersebut mengajak keluarganya untuk memilih partai yang bersangkutan. Apalagi saksi parpol dibayar Rp 100.000 per hari.
"Jadi ini bukan sekedar akal-akalan, tapi sudah dibungkus politik uang yang dilegalkan negara," kata dia.
Dia berharap dana saksi dibatalkan. Saat ini pemerintah masih menggodok peraturan presiden (Perpres) terkait pencairan anggaran honor saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014.
"Kita harus galang kekuatan, kalau ada manipulasi untuk loloskan suap besar-besaran kepada rakyat. Ini politik uang yang dilegalkan karena menyogok pemilih," kata dia.
Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp 685,03 miliar digunakan untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara atau tiap saksi dapat Rp 100 ribu per hari. Namun demikian, Kementerian Keuangan masih menunggu peraturan presiden (Perpres) untuk mencairkan dana tersebut. (Mvi/Ein)
Perludem: Dana Saksi Parpol `Politik Uang` yang Dilegalkan
Titi menduga, dana saksi adalah salah satu motif untuk lolos dari ambang batas masuk parlemen atau Parliamentary Threshold.
diperbarui 03 Feb 2014, 09:12 WIBDiterbitkan 03 Feb 2014, 09:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung
Jon Jones Tegaskan Tidak Akan Pensiun usai Kalahkan Stipe Miocic di UFC 309
Ridwan Kamil ke Pramono: Gubernur Paling Brutal Penggusurannya Pak Ahok
Pernyataan Pamungkas Dharma-Kun di Debat Ketiga Pilgub Jakarta 2024
Tutup Debat Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil Siap Selalu Belajar dan Jadi Pemimpin Adil
Pramono Anung Satukan Ahokers dan Anak Abah Anies Demi Bangun Jakarta
Saling Bersahutan, Pramono Anung-Rano Karno Tutup Debat Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil: Pemimpin Itu Harus Adil, Bagus Dipertahankan yang Belum Dihadirkan
Polisi Ajak Warga Desa Lawan Golput saat Pilkada dan Jauhi Judi Online