Pemberian dana saksi parpol untuk Pemilu 2014 sebesar Rp 685,03 miliar menuai kecaman. Dana saksi dinilai merupakan sebuah politik uang terselubung yang menguntungkan partai politik.
"Ini praktik politik uang yang dilegalkan karena menggunakan APBN, memanfaatkan uang rakyat," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Liputan6.com, Senin (3/2/2014).
Titi mengatakan, adanya dana saksi parpol menunjukkan penyelenggaraan pemilu yang tidak baik. Partai politik tidak melayani rakyat dengan memberikan info atau visi misinya, namun sibuk menjamin kepentingan mereka. Padahal, saksi parpol merupakan tanggung jawab partai.
Titi menduga, dana saksi adalah salah satu motif untuk lolos dari ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold. Hal ini lantaran ada sekitar 500.000 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan adanya 1 orang saksi parpol saja, maka mereka sudah memperoleh suara 500.000 suara. Â
Hal ini bisa lebih karena tidak ada jaminan saksi parpol tersebut mengajak keluarganya untuk memilih partai yang bersangkutan. Apalagi saksi parpol dibayar Rp 100.000 per hari.
"Jadi ini bukan sekedar akal-akalan, tapi sudah dibungkus politik uang yang dilegalkan negara," kata dia.
Dia berharap dana saksi dibatalkan. Saat ini pemerintah masih menggodok peraturan presiden (Perpres) terkait pencairan anggaran honor saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014.
"Kita harus galang kekuatan, kalau ada manipulasi untuk loloskan suap besar-besaran kepada rakyat. Ini politik uang yang dilegalkan karena menyogok pemilih," kata dia.
Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran Rp 685,03 miliar digunakan untuk pembiayaan saksi partai politik pada saat hari pemungutan suara atau tiap saksi dapat Rp 100 ribu per hari. Namun demikian, Kementerian Keuangan masih menunggu peraturan presiden (Perpres) untuk mencairkan dana tersebut. (Mvi/Ein)
Perludem: Dana Saksi Parpol `Politik Uang` yang Dilegalkan
Titi menduga, dana saksi adalah salah satu motif untuk lolos dari ambang batas masuk parlemen atau Parliamentary Threshold.
diperbarui 03 Feb 2014, 09:12 WIBDiterbitkan 03 Feb 2014, 09:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
389.675 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera hingga H-3 Natal 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 23 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tujuan Tedak Siten: Makna dan Prosesi Upacara Adat Jawa
Bursa Saham Ini Catat Kinerja Terbaik di Kawasan Asia Pasifik
Mana Paling Baik, Mandi di Pagi atau Malam Hari? Ini Pendapat Ahli
Uya Kuya Effort Cosplay Jadi Idol Korea Gegara Gemas Sang Istri yang Doyan Nonton K-Pop, Curi Atensi
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas
Inovasi Baru, Ini Nasi Instan untuk Traveler yang Selalu Sibuk
Kaleidoskop 2024: Deretan Merek dan Mobil Baru yang Jejali Pasar Otomotif Indonesia
Apple Perlahan Setop Penjualan iPhone 14 dan iPhone SE di Eropa, Kenapa?
Kulit Kusam Padahal Rajin Pakai Skincare? Stres Bisa Jadi Biang Keroknya
Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik, Jang Nara Raih Daesang Bersejarah