Tak Akui Rekaman Suara, Saksi Suap SKK Migas Ditegur Hakim

"Saudara saksi sudah disumpah. Jangan sampai sumpah itu sumpah palsu," ujar Amin mengingatkan Artha Meris.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Feb 2014, 15:34 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 15:34 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Ketua Majelis Hakim menegur saksi kasus suap SKK Migas Artha Meris Simbolon. Teguran itu diberikan karena Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) itu tidak mengakui rekaman suara yang diputar di dalam persidangan sebagai suaranya.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan telepon antara Meris dengan pelatih golf mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, Devi Ardi. Rekaman itu diputar untuk membuktikan adanya suap dari Meris kepada Rudi melalui Ardi.

Saat ditanya hakim soal suara dalam rekaman itu, Atrha pun membantahnya. "Itu suaranya seperti mirip dengan saya, Pak. Tapi sepertinya bukan saya, Pak," kata Meris menjawab pertanyaan hakim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto memberikan teguran keras. Amin meminta Meris tidak berbohong dan mengingat sumpahnya.

"Saudara saksi sudah disumpah. Jangan sampai sumpah itu sumpah palsu," ujar Amin mengingatkan Meris.

Amin mengingatkan Meris pada aturan soal kesaksian. Jika memberikan keterangan palsu, saksi bisa dipidana selama 7 tahun penjara.

Mendapat teguran sedemikian rupa, Meris terdiam. Ia kemudian menganggukkan kepala tanda. Namun ketika persidangan dilanjutkan kembali, Meris kembali membantah tudingan-tudingan jaksa seperti yang tertera pada surat dakwaan Rudi dan Ardi.

Dalam sudat dakwaan Jaksa kepada Rudi dan Ardi tertera Meris beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Uang itu diberikan melalui Ardi.

Pertama, sebesar US$ 250 ribu disetor sekitar Januari atau Februari 2013 oleh Meris kepada Ardi. Kemudian, Meris mengirim uang lagi sebesar US$ 22.500 pada tahun sama. Lantas ada lagi pemberian sebesar US$ 50 ribu pada bulan Ramadhan 2013.

Meris menyerahkan uang-uang itu ke Ardi di salah satu restoran cepat saji di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2013, Meris kembali memberi uang US$ 200 ribu buat Rudi, lagi-lagi lewat Ardi. Duit itu diserahkan dalam 2 amplop warna coklat, masing-masing berisi US$ 150 ribu dan US$ 50 ribu. Fulus itu diantar sopir Meris dan diterima Ardi di gerai waralaba kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Eks/Sss)

Baca juga:

Bos Kernel Oil Akui Beri Parsel Lebaran ke Rudi Rubiandini
KPK Geledah Gedung Kementerian ESDM di Cikini
Suap SKK Migas, Waketum Demokrat: Bertemu Mitra Kerja itu Sah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya