Kejaksaan Agung belum mengambil upaya hukum terhadap 44 anggota DPRD Papua Barat yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jayapura, Papua, pada Senin 10 Februari 2014. Mereka terbukti melakukan korupsi berjamaah sebesar Rp 22 miliar.
"Inkrah itu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan yang baru ditetapkan itu baru putusan pengadilan negeri. Nah itu kemudian masuknya upaya hukum, nah itu yang belum kita dapatkan laporannya apa saja, apa dia mau banding atau tidak," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono berjanji akan langsung menjebloskan 44 Anggota DPRD ke tahanan bila para wakil rakyat itu tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"40 lebih terbukti semuanya, itu kalau tidak melakukan upaya hukum, saya masukan semuanya. Kalau perkara sudah inkrah itu harus masuk semuanya, nggak ada jalan lain," tegas Widyo disamping Jaksa Agung. 44 Anggota DPRD itu telah divonis pengadilan dan masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan.
Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa 10 Februari memutuskan, 44 wakil rakyat Papua Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 milliar.
Ketua DPRD Joseph Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert M Nauw, dan bekas Sekretaris Daerah Marthen Luther Rumadas cs dihukum 1 tahun 3 bulan penjara juga membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sedangkan 42 anggota DPRD Papua Barat serta Direktur Utama BUMD Papua Barat PT Papua Doberai Mandiri, Mamad Suhadi, dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Kasus korupsi berjamaah 44 anggota DPRD itu terkait dengan korupsi dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua Barat sejumlah Rp 22 miliar. Dana APBD itu terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan uang sebesar Rp 100 miliar ke perusahaan daerah Papua Barat, yakni PT Papua Doberai Mandiri (PT PDM) untuk dikelola.
Namun, tidak lama kemudian setelah uang disetorkan, Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas meminta sebagian uang tersebut dengan alasan meminjam.
Awalnya, Mamad Suhadi Direktur PT PDM berkeberatan, meski pada akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 miliar dan diberikan ke Sekda. Selanjutnya, pada 9 Febuari 2010 dana dicairkan Rp7 miliar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat. (Mvi/Mut)
"Inkrah itu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan yang baru ditetapkan itu baru putusan pengadilan negeri. Nah itu kemudian masuknya upaya hukum, nah itu yang belum kita dapatkan laporannya apa saja, apa dia mau banding atau tidak," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono berjanji akan langsung menjebloskan 44 Anggota DPRD ke tahanan bila para wakil rakyat itu tidak melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"40 lebih terbukti semuanya, itu kalau tidak melakukan upaya hukum, saya masukan semuanya. Kalau perkara sudah inkrah itu harus masuk semuanya, nggak ada jalan lain," tegas Widyo disamping Jaksa Agung. 44 Anggota DPRD itu telah divonis pengadilan dan masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan.
Pengadilan Tipikor Jayapura pada Selasa 10 Februari memutuskan, 44 wakil rakyat Papua Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2011 sebesar Rp 22 milliar.
Ketua DPRD Joseph Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert M Nauw, dan bekas Sekretaris Daerah Marthen Luther Rumadas cs dihukum 1 tahun 3 bulan penjara juga membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sedangkan 42 anggota DPRD Papua Barat serta Direktur Utama BUMD Papua Barat PT Papua Doberai Mandiri, Mamad Suhadi, dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Kasus korupsi berjamaah 44 anggota DPRD itu terkait dengan korupsi dana pinjaman lunak dari PT Padoma selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua Barat sejumlah Rp 22 miliar. Dana APBD itu terjadi saat Pemerintah Provinsi Papua Barat menyerahkan uang sebesar Rp 100 miliar ke perusahaan daerah Papua Barat, yakni PT Papua Doberai Mandiri (PT PDM) untuk dikelola.
Namun, tidak lama kemudian setelah uang disetorkan, Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas meminta sebagian uang tersebut dengan alasan meminjam.
Awalnya, Mamad Suhadi Direktur PT PDM berkeberatan, meski pada akhirnya pada 17 September 2010 dana dicairkan sebesar Rp 15 miliar dan diberikan ke Sekda. Selanjutnya, pada 9 Febuari 2010 dana dicairkan Rp7 miliar. Belakangan diketahui, uang itu ternyata dibagi-bagikan Sekda kepada 44 anggota DPR Papua Barat. (Mvi/Mut)