Sidang lanjutan pra peradilan gugatan kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang dilayangkan M Bahalwan tersangka kasus korupsi Gas Turbine 2.1 dan 2.2 (PLTGU) Belawan 2, Sumatera Utara, memasuki tahap akhir. Agendanya adalah kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti saja saya cek dulu," kata Humas PN Jaksel, Dimyati saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/2/2014).
"Datang saja mas kalau biasa meliput, saya sudah dikantor," singkatnya.
Sidang digelar sejak 3 hari lalu, pada Kamis dan Jumat pekan kemarin. Persidangan dikebut dalam waktu singkat sejak pendaftaran gugatan dilayangkan Kuasa Hukum Bahalwan, Chandra Hamzah pada Selasa 11 Februari 2014 lalu.
Pada sidang sebelumnya pengadilan menghadirkan para saksi dari pihak Pemohon Bahalwan dan pihak Termohon Kejaksaan Agung. Bahalwan menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Chairul Huda, sedangkan Termohon mendatangkan penasehat ahli pidana Polri, Indriyanto Seno Aji.
Chaerul Huda mengatakan, proses penetapan seorang sebagai tersangka harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan penyidik harus dapat membuktikan adanya aliran dana dari tersangka yang memiliki korelasi dengan kerugian uang negara.
"Jadi kalau yang disangkakan terhadap tersangka adalah UU pidana korupsi, tentu penyidik harus menunjukan bukti terkait dengan kerugian negara yang disebabkan dari tindak pidana korupsi tersebut," jelas Chaerul Huda.
Sedangkan Indriyanto Seno Aji mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik tidak harus membuka proses penyidikan yang dilakukan kepada publik. Sebab proses penyidikan didalam istilah hukum disebut sebagai pra justicia. "Pra justicia itu dilakukan harus secara tertutup, tidak boleh terbuka sama sekali," ucap Indriyanto. (Edo/Mut)
Baca juga :Â
Bela Tersangka Korupsi Chandra Hamzah Praperadilankan Kejagung
Jaksa Agung Tantang Tersangka Koboi Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras
Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir
Sidang lanjutan pra peradilan gugatan tersangka korupsi turbine M Bahalwan kepada Kejagung akan memasuki tahap akhir di PN Jaksel
Diperbarui 17 Feb 2014, 07:54 WIBDiterbitkan 17 Feb 2014, 07:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Mimpi Melihat Buah Kelapa Banyak: Makna dan Tafsir Mendalam
Berkeliaran ke Perkampungan di Pesisir Barat Lampung, Harimau Sumatera Ini Berhasil Ditangkap
Gibran Rakabuming Lari Turun dari Pesawat Tinggalkan Selvi Ananda, Disebut Mau Bagikan Susu Gratis
Peran Media Belanda Mengubah Persepsi Publik atas Alex Pastoor di Timnas Indonesia
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri