Sidang lanjutan pra peradilan gugatan kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang dilayangkan M Bahalwan tersangka kasus korupsi Gas Turbine 2.1 dan 2.2 (PLTGU) Belawan 2, Sumatera Utara, memasuki tahap akhir. Agendanya adalah kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti saja saya cek dulu," kata Humas PN Jaksel, Dimyati saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/2/2014).
"Datang saja mas kalau biasa meliput, saya sudah dikantor," singkatnya.
Sidang digelar sejak 3 hari lalu, pada Kamis dan Jumat pekan kemarin. Persidangan dikebut dalam waktu singkat sejak pendaftaran gugatan dilayangkan Kuasa Hukum Bahalwan, Chandra Hamzah pada Selasa 11 Februari 2014 lalu.
Pada sidang sebelumnya pengadilan menghadirkan para saksi dari pihak Pemohon Bahalwan dan pihak Termohon Kejaksaan Agung. Bahalwan menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Chairul Huda, sedangkan Termohon mendatangkan penasehat ahli pidana Polri, Indriyanto Seno Aji.
Chaerul Huda mengatakan, proses penetapan seorang sebagai tersangka harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan penyidik harus dapat membuktikan adanya aliran dana dari tersangka yang memiliki korelasi dengan kerugian uang negara.
"Jadi kalau yang disangkakan terhadap tersangka adalah UU pidana korupsi, tentu penyidik harus menunjukan bukti terkait dengan kerugian negara yang disebabkan dari tindak pidana korupsi tersebut," jelas Chaerul Huda.
Sedangkan Indriyanto Seno Aji mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik tidak harus membuka proses penyidikan yang dilakukan kepada publik. Sebab proses penyidikan didalam istilah hukum disebut sebagai pra justicia. "Pra justicia itu dilakukan harus secara tertutup, tidak boleh terbuka sama sekali," ucap Indriyanto. (Edo/Mut)
Baca juga :
Bela Tersangka Korupsi Chandra Hamzah Praperadilankan Kejagung
Jaksa Agung Tantang Tersangka Koboi Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras
Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir
Sidang lanjutan pra peradilan gugatan tersangka korupsi turbine M Bahalwan kepada Kejagung akan memasuki tahap akhir di PN Jaksel
Diperbarui 17 Feb 2014, 07:54 WIBDiterbitkan 17 Feb 2014, 07:54 WIB
Foto Pilihan
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap