Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Terkait hal-hal memberatkan, Deddy dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Feb 2014, 18:36 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2014, 18:36 WIB
foto-deddy-kusdinar-1-131107a.jpg
Terdakwa kasus Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga di Hambalang, Deddy Kusdinar, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Deddy yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Keuangan Kemenpora juga dituntut denda sebesar 300 juta. Apabila tak dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut tim Jaksa, Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.

"Bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa Kadek Wiradana membacakan tuntutan Deddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Terkait hal-hal memberatkan, Deddy dianggap tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Ia juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Yang meringankan yakni terdakwa sangat menyesali perbuatan. Belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak 2 orang," jelas Kadek.

Mendengar tuntutan tersebut, Deddy Kusdinar mengaku akan melayangkan surat pembelaan atau pledoi secara pribadi. Surat Pembelaan juga akan disampaikan penasihat hukumnya. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya