Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Sore Nanti

Pihak pengacara belum memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan atau tidak dalam sidang perdana itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Feb 2014, 09:47 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 09:47 WIB
akil-5-140130b.jpg
Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum Akil Mochtar mengatakan kliennya sudah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sore ini. Agenda sidang tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB.

Menurut Tamsil, mantan Ketua MK itu sudah siap secara teknis dan mental mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa yang ketebalannya lebih dari 600 halaman itu. "Sudah siap secara mental dan teknis," kata Tamsil ketika dikonfirmasi, Kamis (20/2/2014).

Tamsil mengatakan, pihaknya belum tahu apakah akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan tersebut. Menurutnya, semua nanti tergantung dakwaan yang dibacakan. "Berdasarkan wacana yang pernah dibicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi Tapi, yang jelas nanti kita nyatakan sikap," ujarnya.

Dalam dakwaan yang sudah dilimpahkan Rabu 19 Februari itu, Akil dijerat dengan berbagai tuduhan. Di antaranya diduga menerima suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK juga menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini disangkakan karena Akil diduga menerima hadiah untuk pengurusan sejumlah sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, dan Pilkada Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahkan, Pilkada Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan Soekarwo-Saifullah Yusuf pun masuk dalam dakwaan Akil. Dalam pilkada ini Akil diduga menerima janji. (Rmn/Yus)

Baca juga:

Bupati Lebak Diperiksa KPK untuk Tersangka Ratu Atut
Jennifer Dunn Bungkam Ditanya Soal Hubungan dengan Wawan
Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Pekan Depan



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya