Menyusul kasus penyekapan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah pensiunan jenderal polisi di Bogor, Jawa Barat, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban angkat bicara. Ia mengimbau kepada para kadernya, agar segera melaporkan kepada polisi jika menemukan kasus yang sama.
"Kalau ada saudara atau tetangga yang menimpa sama seperti kasus di Bogor, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Hal ini penting, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya dalam acara pelatihan juru kampanye berbasis TPS DPC PBB Kabupaten Bogor, Bogor, Jabar, Minggu (23/2/14).
Terkait kasus tersebut, Kaban menilai, siapapun orangnya harus diperlakukan sama di depan hukum. Jika penyekapan itu terjadi dan dan terdapat fakta, maka harus ada penyelesaian hingga tuntas.
"Penegakkan hukum itu berlaku kepada seluruh warga negara Indonesia dengan tidak melihat apa latar belakangnya. Jadi jangan sampai ada kesan, kalau misalnya itu diproses hukum itu sama dengan mengadili pensiunan, bukan. Tapi ini adalah mengadili proses penyekapannya," tutur Kaban.
Paling tidak, sambung Kaban, pihak RW dan RT setempat harus memiliki catatan PRT. Jadi, seluruh rumah tangga yang memiliki PRT itu harus didaftar kepada RT atau RW. Selain itu bagi PRT harus ada forumnya, bagaimana kondisi mereka setiap saat.
"Karena konsep pembantu rumah tangga di kita kan sifatnya kekeluargaan. Oleh karena itu PRT juga harus dilindungi hak-hak sipilnya," ucapnya.
Untuk itu, Kaban berharap, peristiwa ini tidak boleh terulang lagi. Kasus ini harus segera diselesaikan hingga tuntas. "Jadi perlu dijelaskan kepada masyarakat jangan ditutup-tutupi atau jangan sampai hilang ditelan waktu," pungkas Kaban. (Rmn/Ndy)
Baca juga:
Periksa Istri Jenderal Penyekap PRT, Polisi Jamin Profesional
Istri Jenderal Penyekap 16 PRT Jadi Tersangka
16 PRT di Rumah Jenderal Kini Berada di Rumah Aman
"Kalau ada saudara atau tetangga yang menimpa sama seperti kasus di Bogor, maka segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Hal ini penting, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya dalam acara pelatihan juru kampanye berbasis TPS DPC PBB Kabupaten Bogor, Bogor, Jabar, Minggu (23/2/14).
Terkait kasus tersebut, Kaban menilai, siapapun orangnya harus diperlakukan sama di depan hukum. Jika penyekapan itu terjadi dan dan terdapat fakta, maka harus ada penyelesaian hingga tuntas.
"Penegakkan hukum itu berlaku kepada seluruh warga negara Indonesia dengan tidak melihat apa latar belakangnya. Jadi jangan sampai ada kesan, kalau misalnya itu diproses hukum itu sama dengan mengadili pensiunan, bukan. Tapi ini adalah mengadili proses penyekapannya," tutur Kaban.
Paling tidak, sambung Kaban, pihak RW dan RT setempat harus memiliki catatan PRT. Jadi, seluruh rumah tangga yang memiliki PRT itu harus didaftar kepada RT atau RW. Selain itu bagi PRT harus ada forumnya, bagaimana kondisi mereka setiap saat.
"Karena konsep pembantu rumah tangga di kita kan sifatnya kekeluargaan. Oleh karena itu PRT juga harus dilindungi hak-hak sipilnya," ucapnya.
Untuk itu, Kaban berharap, peristiwa ini tidak boleh terulang lagi. Kasus ini harus segera diselesaikan hingga tuntas. "Jadi perlu dijelaskan kepada masyarakat jangan ditutup-tutupi atau jangan sampai hilang ditelan waktu," pungkas Kaban. (Rmn/Ndy)
Baca juga:
Periksa Istri Jenderal Penyekap PRT, Polisi Jamin Profesional
Istri Jenderal Penyekap 16 PRT Jadi Tersangka
16 PRT di Rumah Jenderal Kini Berada di Rumah Aman