Baca Pledoi, Eks Pejabat Kemenpora: Saya Tak Ikhlas Dunia-Akhirat

Terdakwa kasus Hambalang, Deddy Kusdinar membantah telah menerima dana korupsi seperti yang disebutkan jaksa dalam tuntutannya.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2014, 13:04 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 13:04 WIB
foto-deddy-kusdinar-3-131107a.jpg
Deddy ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2012 dan merupakan tersangka Hambalang yang pertama ditahan KPK (Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya dia dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Dalam pledoinya, Deddy mengungkapkan kekecewaan atas pekerjaan dan jabatannya karena telah membawa akibat yang fatal sehingga terjerat dalam kasus ini. Namun, ia membantah telah menerima dana korupsi seperti yang didakwakan.

"Sebagian dari keluarga saya juga harus menanggung kesalahan dari hal yang tidak pernah saya lakukan," kata Deddy di hadapan majelis hakim PN Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Deddy mengungkapkan, dirinya tidak pernah terima didakwa mendapat dana korupsi Hambalang. Ia juga tak menerima dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sebab, menurut Deddy, dirinya merasa hanya menanggung kesalahan yang diperbuat orang lain.

"Saya tidak akan ikhlas dunia dan ahirat. Karena bukan saja hanya saya yang harus menanggung kesalahan ini. Tetapi anak-anak, istri, dan keluarga saya yang masih mengharapkan kebersamaan untuk membina sisa hidupnya," ujar dia.

Terkait denda Rp 300 juta, Deddy juga mengeluhkan uang untuk membayarnya. Menurutnya, keharusan untuk membayar denda itu membuat penderitaannya bertambah.

"Perihal tuntutan dan denda 300 juta, itu menambah sempurnanya penderitaan saya dan keluarga, karena saya tidak pernah menerima aliran dana dari Hambalang, bagaimana saya harus menggantinya, membayar denda?" kata Deddy.

Sebelumnya, JPU menilai Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Hambalang. Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Adapun hal yang meringankan adalah Deddy berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum. Jaksa juga mempertimbangkan Deddy yang masih memiliki tanggungan keluarga. (Ado/Yus)

Baca juga:

Ditahan KPK, Anas Disorot Dunia
`Anas Urbaningrum` Berkicau Lagi di Twitter, Sebut SBY
[VIDEO] Detik-detik Anas Urbaningrum Dilempar Telur
Minta KPK Izinkan Sahabatnya Jenguk, Anas: Kangen-kangen Minimal
Anas: Nama Anas dalam Dakwaan Deddy Kusdinar di Mana?



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya