Tersandung Kasus Hambalang, Deddy Kusdinar Gagal Raih Doktor

Deddy mengaku menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kemenpora karena menjalankan perintah atasan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Feb 2014, 14:18 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 14:18 WIB
deddy-kusdinar-140225b.jpg
Dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON), Deddy Kusdinar mengaku tengah menempuh pendidikan S3 saat tersandung kasus ini. Akibatnya, Deddy gagal meraih gelar doktor di bidang olahraga.

"Latar belakang pendidikan profesi saya, S1, S2 atau S3 olahraga. Tapi saat menempuh S3 saya keburu di sini," kata Deddy saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Deddy mengaku telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proyek P3SON. Namun ia membantah, kesalahannya itu disengaja atau dengan kesadaran untuk memperkaya diri sendiri.

"Saya dengan tegas mengakui, dalam penyidikan di KPK telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang saya lakukan dalam proyek Hamblang. Dan hal itu tanpa saya sadari apalagi disengaja," ujar Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora itu.

Deddy mengaku, dia hanya menjalankan perintah dari atasannya, yakni Wafid Muharam yang sewaktu itu masih menjabat Sekretaris Menpora. Namun, ia mengaku, kepatuhan terhadap perintah itu berujung fatal dalam karirnya.

"Sekalipun tidak terbesit di hati untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana tuntutan jaksa. Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, karena rasa patuh terhadap atasan. Tapi justru hal itu yang telah mengantar saya ke kursi pesakitan persidangan ini," papar Deddy.

Deddy dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU menilai, Deddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Adapun hal yang meringankan, Deddy berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum. Jaksa juga mempertimbangkan Deddy yang masih memiliki tanggungan keluarga. (Rmn/Mut)

Baca juga:

Baca Pledoi, Eks Pejabat Kemenpora: Saya Tak Ikhlas Dunia-Akhirat
Eks Anak Buah Andi Mallarangeng Dituntut 9 Tahun Penjara
Mertua Anas Urbaningrum Diperiksa KPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya