Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Salah satu tempat yang digeledah KPK mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini yitu ruang Kepala Dinas Kesehatan Banten.
Pantauan Liputan6.com di kantor Dinas Kesehatan Banten, Serang, Senin (25/2/2014), setidaknya terdapat 8 petugas KPK yang datang ke tempat itu sejak pukul 13.15 WIB.
"Penyidik KPK yang datang bilang kami dari KPK mau bertamu. 8 Penyidik KPK datang mengunakan Id card KPK dan membawa satu koper. Ada juga satu mobil Innova silver," ujar salah satu petugas keamanan, Sefrindra.
Selain ruang Dinas Kesehatan, penggeledahan yang dilakukan guna melengkapi berkas tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini juga menyasar ke ruang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten. Hingga kini, penggeledahan di kedua tempat masih berlangsung.
Pada perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 7 Januari 2014. Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten dan Wawan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama. Kedua kakak beradik ini diduga melakukan pengaturan dalam pemenangan tender proyek tersebut dan kemudian melakukan penggelembungan terhadap nilai proyek tahun anggaran 2011-2013. (Gen/Ism)
Baca Juga:
Pantauan Liputan6.com di kantor Dinas Kesehatan Banten, Serang, Senin (25/2/2014), setidaknya terdapat 8 petugas KPK yang datang ke tempat itu sejak pukul 13.15 WIB.
"Penyidik KPK yang datang bilang kami dari KPK mau bertamu. 8 Penyidik KPK datang mengunakan Id card KPK dan membawa satu koper. Ada juga satu mobil Innova silver," ujar salah satu petugas keamanan, Sefrindra.
Selain ruang Dinas Kesehatan, penggeledahan yang dilakukan guna melengkapi berkas tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini juga menyasar ke ruang Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten. Hingga kini, penggeledahan di kedua tempat masih berlangsung.
Pada perkara ini, KPK secara resmi telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Wawan sebagai tersangka sejak 7 Januari 2014. Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Banten dan Wawan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama. Kedua kakak beradik ini diduga melakukan pengaturan dalam pemenangan tender proyek tersebut dan kemudian melakukan penggelembungan terhadap nilai proyek tahun anggaran 2011-2013. (Gen/Ism)
Baca Juga:
KPK: Atut Diduga Gunakan Kewenangannya untuk Minta Sesuatu
Usai Diperiksa KPK, Ketua DPRD Banten Bantah Terima Mobil Wawan
Diperiksa KPK 8 Jam, Atut Kembali Diam Seribu Bahasa
Advertisement
Tuding Kadis Kesehatan, Pengacara: Bu Atut Tak Ingin Dipojokkan