Pelayanan Mobil Kas Keliling BTN Salurkan BSU dengan Cepat

Presiden Jokowi mengapresiasi pelayanan BTN melalui Mobil Kas Keliling (MKK) yang dinilai cepat dan dapat langsung diterima oleh para pekerja sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 21:47 WIB
Pelayanan Mobil Kas Keliling BTN Salurkan BSU Kepada Ratusan Ribu Pekerja
Presiden Jokowi didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berbincang dengan petugas dan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan melakukan penarikan dana melalui ATM pada Mobil Kas Keliling (MKK) Bank BTN di Ternate, Maluku Utara (27/9). (Liputan6.com/HO/BTN)

Liputan6.com, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk tenaga kerja maupun buruh yang diberikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun uang yang diberikan sebesar Rp600 ribu. Presiden Jokowi mengapresiasi pelayanan BTN melalui Mobil Kas Keliling (MKK) yang dinilai cepat dan dapat langsung diterima oleh para pekerja sebagai kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hingga saat ini Bank BTN telah menyalurkan BSU kepada 467.856 pekerja senilai Rp280 miliar.

Pelayanan Mobil Kas Keliling BTN Salurkan BSU Kepada Ratusan Ribu Pekerja
Petugas foto bersama di depan Mobil Kas Keliling (MKK) Bank BTN saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Ternate, Maluku Utara (27/9). (Liputan6.com)

Presiden mengatakan hingga saat ini penyaluran BSU sudah mencapai 48,34 persen atau sekitar 7,77 juta penerima manfaat. Sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mencapai 96,6 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan,Ā BSU 2022Ā merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan BSU ini.

Ā 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya