Liputan6.com, New York - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak banding kelompok warga keturunan Afrika di AS yang berupaya menghidupkan lagi proses pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah menjerat Ford Motor Co.
Menurut laman Reuters, diakses Selasa (21/6/2016), kelompok ini mengatakan di masa lalu Ford diduga melakukan bisnis yang melanggengkan budaya dan politik apartheid, yang membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulit.
Baca Juga
Kelompok tersebut menyebut, kala itu Ford menyediakan kendaraan militer untuk pasukan keamanan Afsel dan berbagi informasi tentang kelompok aktivis anti apartheid.
Menurut para hakim, penggugat gagal menunjukkan adanya kaitan erat antara keputusan perusahaan yang beroperasi di AS itu, dengan pelanggaran HAM yang berlangsung di Afrika Selatan (Afsel) antara 1970 hingga 1990.
Para penggugat, yang dipimpin oleh Lungisile Ntsebaza, menggugat Ford untuk pertama kalinya dengan dasar hukum Alien Tort Statute, aturan yang memungkinkan warga non-AS menggugat pelanggaran HAM yang terjadi di luar negeri.
Namun, Mahkamah Agung pada 2013 kemudian mempersempit jangkauan hukum Alien Tort Statute. Kasus pun berhenti pada 2014 lalu. Penggugat pertama pun gagal, sampai kemudian coba dilanjutkan beberapa waktu yang lalu.
Politik Apartheid sendiri berlangsung antara 1948 hingga 1994. Politik rasis ini berakhir saat Nelson Mandela akhirnya berkuasa melalui Pemilihan Umum.