Ini Aturan Main Pasang Klakson Telolet

Klakson telolet jadi primadona baru. Lalu apa yang perlu diperhatikan bila ingin memasang aksesori itu?

oleh Gesit Prayogi diperbarui 22 Des 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 13:00 WIB
Klakson telolet
Klakson telolet jadi primadona baru. Lalu apa yang perlu diperhatikan bila ingin memasang aksesori itu?

Liputan6.com, Jakarta - Klakson telolet jadi perbincangan dunia. Tak cuma untuk bus dan truk, aksesori yang satu ini turut tersedia untuk mobil juga sepeda motor.

Tapi, sebelum Anda memutuskan memasang klakson telolet, ada aturan main yang perlu diketahui.

Ada beragam jenis klakson yang beredar. Tapi yang penting ketahui dahulu klakson jenis apa yang tegangannya sesuai dengan standar kelistrikan.

Menurut pemilik bengkel AGSMATIK, Agus Mustafa, klakson 12 Volt merupakan standar mobil pribadi sementara bus atau truk biasanya menggunakan yang 24 Volt.

Agar aman, pemasangan klakson telolet juga perlu penanganan khusus. Agar kerja klakson telolet baik dan tidak mengganggu sistem kelistrikan maka setidaknya membuat rangkaian baru .

"Memang bisa tinggal pasang, tapi harus ditambah relay sendiri. Jadi yang jalur kabel asli hanya untuk setrum kecil. Idealnya buat rangkaian baru dan sekalian ditambah fuse baru biar aman," imbuh dia.

Pilihlah klakson yang tingkat kebisingan suara yang tidak melebihi aturan yang ditetapkan. Mengacu pada PP nomor 55 Tahun 2012, disebutkan bahwa klakson yang digunakan minimal 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 (dB).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya