Jumper Aki Tidak Haram

Jumper jadi solusi alternatif agar mobil beraki soak bisa kembali hidup.

oleh Rio Apinino diperbarui 14 Jul 2017, 05:11 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 05:11 WIB
Jumper Aki
Teknik jumper aki (Foto: CarOne Kingston).

Liputan6.com, Jakarta - Jumper aki, atau biasa juga disebut dengan jump start, adalah satu solusi ketika mobil susah distarter karena masalah aki yang lemah. Sederhananya jumper adalah mengalirkan listrik dari aki eksternal ke aki yang terpasang di mobil.

Syahrudin, Advisor PT Astra Otoparts Tbk, mengatakan bahwa jumper bukanlah hal yang "haram" dilakukan, pasalnya, tidak ada efek buruk dari teknik ini.

"Tidak ada dampak buruknya. Bahkan jumper mobil itu cara paling mudah. Apalagi kalau mobil yang rusak matik yang tidak bisa didorong (untuk dibawa ke tempat penjualan aki)," ujar Syahrudin, di Shop & Drive yang ada di bilangan Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Syahrudin bahkan mengatakan, untuk mengantisipasi mobil mogok karena aki soak, sebaiknya selalu siapkan kabel jumper. "Biar minta tolongnya gampang," sambung Syahrudin. Adapun kabel sudah dengan mudah ditemui di toko-toko otomotif.

Namun perlu dicatat, kabel ini haruslah mampu menahan tegangan yang besar. Sebab kalau tidak, risikonya bisa terbakar.

Adapun cara jumper mobil adalah pertama-tama menghubungkan kabel merah ke terminal positif baterai, sementara hitam ke yang negatif. Pada tahap ini harus diperhatikan bahwa baik kendaraan yang akinya soak dan kendaraan penolong dalam kondisi mati.

Setelah itu, nyalakan terlebih dulu mobil yang akinya masih bagus. Diamkan beberapa menit. Setelah itu barulah starter mobil yang akinya bermasalah.

Syahrudin mengatakan, meski jumper adalah solusi, namun tetap harus diperhatikan bahwa ini adalah solusi darurat. Artinya, setelah itu aki tetap harus diganti. "Teknik ini untuk keadaan darurat saja. Setelah itu aki harus dikontrol," tutup Syahrudin.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya