Mobil Usai Cat Ulang Tak Boleh Dicuci, Gosip atau Fakta?

Tak ada larangan mobil yang telah dilakukan pengecatan langsung dicuci.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 02 Agu 2017, 09:09 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 09:09 WIB
Cat Mobil
Usai dilakukan cat ulang, seorang petugas membungkus mobil dengan plastik agar tak kena debu. (Herdi Muhardi)

Liputan6.com, Bekasi - Salah satu cara pemilik merawat mobil adalah pergi ke salon mobil. Namun tak sedikit, mobil kembali dilakukan pengecatan ulang agar terlihat lebih ciamik.

Namun beredar kabar jika mobil yang baru dilakukan pengecatan ulang tidak boleh dicuci. Hal ini karena dikhawatirkan warna akan cepat luntur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknik Bengkel Bodi dan Cat Autoglad, Gunawan Susilo, angkat bicara. Kata dia, tak ada larangan mobil yang telah dicat ulang langsung dicuci.

“Boleh saja kok. Ya, mungkin itu proses pengecatan enggak benar atau itu memang belum kering banget,” ungkap Gunawan saat ditemui di bengkel bodi dan cat Autoglad, Pekayon, Bekasi, Selasa (1/8/2017).

Lebih lanjut Gunawan menyatakan, seiring perkembangan teknologi, semua yang dilakukan untuk proses reparasi dan cat terbilang sangat cepat, termasuk dalam pengeringan mobil setelah dicat ulang.

Meski kondisi cuaca mendung atau hujan, proses pengeringan mobil usai dicat kini tak perlu menunggu lama karena harus terpapar pancaran sinar matahari. Dalam proses pengeringan, mobil bisa dimasukkan ke dalam sebuah oven besar. Kemudian pengeringan dibantu pancaran sinar infra merah.

“Untuk jenis cat PU (poly urethane) itu mesti kalau sampai bagus bisa 2x24 jam. Kalau cat duco bisa lebih cepat kering lagi, tapi itu teknologi lama,” tuturnya.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya