Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sudah membatalkan uji coba perluasan pelarangan sepeda motor dari Bundaran Senayan hingga Bundaran HI. Keputusan ini diambil setelah melewati kajian mendalam dengan berbagai pihak.
Baca Juga
Namun, menurut Nursal Ramadhan, Sekretaris Jenderal Road Safety Association (RSA), sebagai inisiator Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Motor (Gampar), pihaknya tetap bakal mengawal segala peraturan pemerintah yang memang merugikan rakyat atau pengguna sepeda motor.
"Dengan adanya konferensi pers ini, kita mau memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami tidak berhenti sampai di sini. Ada beberapa hal yang kami anggap masih diskriminasi kepada pengendara roda dua," jelas Nursal saat berbincang kepada Liputan6.com, di LBH Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
Lanjut Nursal, salah satu peraturan yang sangat diskriminatif terhadap pengendara motor, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP).
"Pemberlakukan ERP atau jalan berbayar elektronik di beberapa ruas jalan di Jakarta, ternyata ada sembilan (pelarangan sepeda motor). Kalau kemarin pelarangan hanya di Sudirman dan Thamrin, ternyata di sini (Pergub) ada tujuh lagi, di mana motor tidak bisa lewat," ujar Nursal.
Menyikapi peraturan tersebut, RSA berharap gubernur terpilih baru untuk mengkaji ulang peraturan yang memang tidak berpihak kepada rakyat, atau para pengendara motor. "Tolong dikaji ulang, kalau memang tidak berpihak kepada rakyat atau masyarakat banyak. Tolong dicabut dan dikaji ulang, salah satunya Pergub tersebut," pungkasnya.
Advertisement
Simak Juga Video Pilihan Berikut Ini:
Titik Pelarangan Motor
Jika merujuk dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tersebut, di pasal 6 ayat 1, Ruas Jalan, Koridor atau Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui Sistem jalan Berbayar Elektronik ditetapkan berdasarkan kriteria paling sedikit sebagai berikut:
a) memiliki dua jalur jalan di mana masing-masing jalur memiliki dua lajur
b) tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang sesuai standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan
c) memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 pada jam puncak, dan /atau
d) hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang dari 10 km/jam
Sedangkan pada pasal 7 disebutkan, ruas jalan, koridor atau kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. Jalan Sisingamangaraja
b. Jalan Jend. Sudirman
c. Jalan Moh Husni Thamrin
d. Jalan Medan Merdeka barat
e. Jalan Majapahit
f. Jalan Gajah Mada
g. Jalan Hayam Wuruk
h. Jalan Jend. Gatot Subroto; dan
i. Jalan HR. Rasuna Said
Sementara itu, pasal 8 menyebutkan, kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 terdiri dari:
a. Mobil penumpang
b. Mobil bus
c. Mobil barang
d. Kendaraan bermotor umum
e. Kendaraan dinas
f. Kendaraan ambulans dan/atau kendaraan jenazah; dan
g. Kendaraan pemadam kebakaran
Advertisement