Polisi Butuh CCTV Canggih untuk Penerapan E-Tilang, seperti Apa?

CCTV saat ini hanya bisa memantau pelanggaran lalu lintas, padahal polisi masih memerlukan kamera yang bisa mengambil gambar pelanggar.

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Okt 2017, 12:23 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 12:23 WIB
Wacana Tilang Melalui CCTV di Ibu Kota
Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Otista, Jakarta, Kamis (14/9). Ditlantas Polda Metro berencana menerapkan sistem tilang bagi pelanggaran lalu lintas menggunakan CCTV. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau E-Tilang, bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Namun, saat ini baru diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia, sambil terus mematangkan konsep tilang menggunakan CCTV ini.

Begitu juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang tengah berkonsolidasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta pihak lain untuk menggodok rencana, sekaligus meluruskan persepsi mengenai sistem tilang elektronik.

"Saya dengan Dishub, dengan saksi lain akan duduk dalam forum lalu lintas angkutan jalan, termasuk pengamat transportasi untuk membicarakan hal tersebut," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, seperti disitat di laman resmi NTMC Polri, Jumat (6/10/2017).

Lanjut Halim, CCTV yang dimiliki Dishub DKI Jakarta saat ini belum cukup untuk membantu sistem tilang elektronik. CCTV saat ini hanya bisa memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. Padahal, polisi masih memerlukan kamera yang bisa meng-capture pengendara yang melanggar hukum.

"Kalau alat penegakan hukum dia langsung otomatis orang-orang langsung ter-capture, langsung terfoto. Misalkan dia melanggar zebra cross, maka dia langsung nomor polisinya keluar. Kalau ini hanya mantau, Anda memantau pelanggaran," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebutkan, jika pihaknya telah memasang belasan kamera CCTV. Penerapan CCTV bertipe pan tilt zoom (PTZ) itu, rencananya terhubung dengan pemberlakuan tilang elektronik (E-Tilang).

Nah, salah satu yang masih menjadi pembahasan adalah pemasangan kabel elektronik yang terhubung dengan CCTV PTZ.

Saat ini, beberapa area yang telah dipasang CCTV PTZ, antara lain persimpangan Jalan Kebon Sirih- M H Thamrin, Hotel Millenium, Sunan Giri, Harmoni, Patung Kuda, dan simpang TU Gas. Begitu juga dengan kawasan Jalan Panjang, seperti Kedoya Pesing - Jalan Panjang, Sunrise Garden - Jalan Panjang, Kedoya Green Garden - Jalan Panjang, Kedoya Duri - Jalan Panjang, dan Pos Pengumben - Jalan Panjang juga sudah dipasangi CCTV PTZ.

Mekanisme E-Tilang

Mekanisme E-Tilang ini terbagi menjadi empat bagian:

1. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima upaya penindakan berupa tilang

2. Pelanggar yang ditilang mendapatkan nomor BRI Virtual akun (BRIVA)

3. Kode BRIVA ini digunakan pelanggar untuk membayar sistem E-tilang, setelah pelanggar membayar, secara otomatis aplikasi pada petugas tilang akan berubah warna hijau, kalau belum bayar warnanya biru.

4. Setelah denda dibayarkan, masyakat dapat mengambil barang bukti yang disita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya