Patut Dicontoh, Emak-Emak Sopir Truk Masa Kini

Emak-emak bernama Suswati asal Grobogan yang mengendarai truk dianggap contoh baik karena memiliki surat-surat lengkap dan SIM B1.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 19 Jan 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 18:16 WIB
Emak-emak naik truk
Emak-emak naik truk. (@satlantasgrobogan)

Liputan6.com, Grobogan- Mendengar istilah emak-emak di jalanan, pasti yang terbayangkan adalah ketika perempuan berumur yang mengendarai sepeda motor atau mobil, selalu melanggar aturan.

Namun ternyata tidak semua emak-emak melakukan hal seperti itu. Sebab ada juga emak-emak yang patuh aturan seperti yang diunggah akun Instagram @satlantasgrobogan, pada Kamis (18/1/2018).

Bagaimana tidak, emak-emak yang diketahui bernama Suswati ini disebutkan sebagai contoh the power of emak-emak.

 “Emaknya nyetir truk sendiri, suratnya lengkap, SIM (Surat Izin Mengemudi) ada, pake sabuk pengaman, pokoke dah safety banget deh. Yang cowok jangan mau kalah tertib sama emak-emak ya,” tulis akun @satlantasgrobogan.

Ya, karena mengemudikan truk, wanita asal Tunggulrejo, Grobogan ini telah dilengkapi SIM B1 yang memang diperuntukan bagi pengemudi kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

“Kami salut atas semangatmu Mak, hati hati di jalan ya Mak, semoga rejekinya lancer,” sambung akun @satlantasgrobogan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kepemilikan SIM diatur Undang-Undang

Mas Polisi Mengikuti Prosedur Pembuatan SIM C
Cek sidik jari dan cekrek, foto buat SIM jadi deh (Dok: Polres Pasuruan/Facebook.com)

Mempunyai SIM sesuai dengan pasal 77 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan;.

Selain itu, sesuai Pasal 81 untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, untuk SIM B I 20 tahun dan untuk SIM B II 21 tahun.

Nah bagi yang tak punya SIM harus ditindak sesuai Pasal 281 yaitu 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya