Pelanggar di Jalur Khusus MH Thamrin Ditindak Mulai 5 Februari

Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 50 personel Polisi Wanita selama sepekan untuk mensosialisasikan jalur khusus di MH Thamrin.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 30 Jan 2018, 11:14 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 11:14 WIB
Motor melintas di Jalan MH Thamrin
Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Para pengendara sepeda motor bebas melintas di ruas jalan tersebut setelah tidak ada lagi rambu larangan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Sepeda motor kini bisa melintasi jalur MH Thamrin, Jakarta Pusat, baik itu dari arah Kota-Sudirman atau sebaliknya. Satu yang perlu diperhatikan, para bikers wajib menggunakan marka jalur khusus sepeda motor yang telah diterapkan Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, pengendara roda empat atau lebih, dilarang masuk ke jalur khusus sepeda motor, atau memarkir kendaraan di bahu jalan. Sebab, hal itu memicu kemacetan, termasuk ke dalam pelanggaran hukum.

Berdasarkan akun Instagram @humaspoldametrojaya, untuk membantu sosialisasi jalur khusus sepeda motor, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 50 personel Polisi Wanita selama sepekan yaitu mulai 29 Januari-4 Februari 2018.

Artinya, mulai 5 Februari 2018 maka setiap rider yang tidak melewati marka khusus, atau sebaliknya pengendara mobil masuk ke marka khusus sepeda motor, maka polisi akan melakukan tindakan.

“Para pelanggar bisa dikenakan pasal sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ(Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tulis akun @humaspoldametrojaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Pakai Selebaran, Dishub DKI Jakarta Sosialisasikan Jalur Khusus Sepeda Motor
Pengendaran menerima selebaran sosialisasi lajur sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/1). Pengendara sepeda motor yang melintas di luar lajur khusus tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Ada pun bunyi pelanggaran tersebut tercatat dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b, dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk memperlancar sosialisasi aturan baru ini, Polri akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan cara pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin.

Selanjutnya

Pakai Selebaran, Dishub DKI Jakarta Sosialisasikan Jalur Khusus Sepeda Motor
Petugas Dishub melakukan sosialisasi lajur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/1). Pengendara sepeda motor yang melintas di luar lajur khusus tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pembatasan sepeda motor sebelumnya diterapkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun kini, pengendara sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dengan pembatalan pasal tersebut, bukan tak mungkin secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

“Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih,” ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Kamis (25/1/2018).

Salah satu cara agar kondisi berjalan lancar dibangun beberapa titik marka jalan sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor. Pembatasan sepeda motor supaya motor tetap berada di jalurnya.

"Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor)," ucap Budiyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya