Liputan6.com, Jakarta - Aksi teror kembali terjadi Indonesia, tepatnya di tiga gereja di Surabaya, Rusunawa Sidoarjo, dan juga Mapolrestabes Surabaya. Banyak korban akibat aksi keji ini, baik jiwa ataupun properti seperti kendaraan yang rusak.
Kendaraan yang mengalami kerusakan tersebut, baik ringan maupun berat memang harus segara diperbaiki. Lalu, mobil atau motor yang menjadi korban aksi terorisme ini, apakah bisa di-cover asuransi atau tidak?
Â
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Laurentius Iwan, Head Communication and Event Asuransi Astra, asuransi memang tidak menjamin kerugian kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung.
"Penyebab yang tertulis antara lain kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi dan pemberontakan. Lalu, ada juga kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan," jelas Iwan kepada Liputan6.com, Senin (14/5/2018).
Lanjut Iwan, hal tersebut kecuali ada perluasan jaminan yang bisa ditambahkan oleh konsumen.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
"Namun, pastikan di polis yang ada sekarang, ada perluasan tersebut. Kalau belum ada, minta perluasan ke asuransinya. Nanti, mobil disurvei lebih dahulu, dan jika oke nanti kendaraan tercover," tegasnya.
Namun, bukan berarti dengan perluasan janminan kendaraan, bisa dilakukan setelah kejadian, dan mengakibatkan kerusakan kendaraan.
"Jika mobil sudah kena bom, lalu baru ikut perluasan yang hal tersebut tidak bisa diganti," pungkasnya.
Â
Advertisement