Nekat Melawan Arah, Siap-Siap Dipenjara 6 Bulan

Berkendara dengan melawan arah itu sangatlah berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Jan 2019, 18:04 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 18:04 WIB
Pengendara Motor Melawan Arus di Jagakarsa
Pengendara sepeda motor hendak putar balik dan melawan arus di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Minggu (6/1). Jauhnya akses putar balik menyebabkan para pemotor nekat melawan arah, meskipun membahayakan keselamatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara sepeda motor di daerah pinggiran dan beberapa kota besar, terutama di Jakarta memang tidak semua paham soal aturan berlalu-lintas. Bahkan, masih banyak pesepeda motor yang sering berkendara melawan arah, dan hal tersebut pastinya membuat kesal pengguna jalan lain.

Padahal, berkendara dengan melawan arah itu sangatlah berbahaya, baik bagi diri sendiri atau orang lain. Berikut, bahaya pengendara melawan arah, seperti yang tertulis di laman resmi Suzuki Indonesia:

1. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya hal ini sangat membahayakan baik bagi diri sendiri maupun orang lain sesama pengguna jalan.

Melawan arah tentunya akan beresiko terjadinya benturan sesama pengendara. Salah-salah nyawa menjadi taruhannya. Jelas melawan arus adalah sesuatu hal yang fatal.

2. Menjadi Tersangka dan Disalahkan

Selanjutnya bahaya lainnya adalah Anda yang berkendara dengan melawan arah tentunya menjadi tersangka utama dan menjadi orang satu-satunya sebagai yang disalahkan.

Meski tidak menutup kemungkinan, yang menabrak misalnya bukan Anda tapi yang lain, tetap saja Anda menjadi salah karena melawan arah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

3. Terancam Pidana dan Kurungan Penjara

Nah jika sudah terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara motor yang lawan arus dan menyebabkan adanya korban jiwa, maka pengendara yang melawan arah bisa dipidanakan.

Adapun pidana pasal 310 UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama enam bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya