Tahukah Kamu, Asuransi Tak Menanggung Kendaraan yang Dirusak Sendiri

Asuransi kendaraan bermotor biasanya akan melakukan penggantian terhadap kerusakan yang dialami motor atau mobil kesayangan. Tapi, jika kerusakan dilakukan secara sadar dan sengaja, tak ada jaminan kerugian dari asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mar 2019, 06:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 06:05 WIB
Tidak Terima Ditilang, Pemuda Rusak Motor Kekasih di Hadapan Petugas Polisi
Tidak terima ditilang polisi, seorang pemuda marah dan merusak motor matic milik kekasihnya secara brutal di Jalan Letnan Soetopo Serpong atau tepatnya di depan Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (7/2/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi kendaraan bermotor biasanya akan melakukan penggantian terhadap kerusakan yang dialami motor atau mobil kesayangan. Tapi, jika kerusakan dilakukan secara sadar dan sengaja, tak ada jaminan kerugian dari asuransi.

Berikut penjelasan VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto. 

Ia menjabarkan, pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, misalkan, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO). Jaminan ini hanya melindungi dari risiko pencurian dan kerusakan. Itupun berlaku jika biaya perbaikan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan. Dan batas usia maksimal kendaraan 12 tahun.

Sedangkan untuk mobil, selain TLO ada perlindungan lain berupa comprehensive. Bedanya, ini yang menjamin risiko kerugian atas kerusakan sebagian (partial loss) dan menyeluruh (total loss). Semua ditanggung oleh asuransi. Dengan catatan, tidak dikecualikan dalam polis dan usia maksimal kendaraan 9 tahun.

“Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja akan berbeda. Atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor,” jelas Iwan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor. Lalu tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi. Dan pada orang yang bekerja atau orang suruhan tertanggung.”

“Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dan sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Sesuai ayat 4.5, kerugian juga tidak ditanggung jika: memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.”

Maka itu, penting bagi pemilik kendaraan memahami ketentuan yang berlaku, dalam polis asuransi kendaraannya. Di sisi lain, kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK perlu menjadi perhatian. Sebab secara psikologis juga bisa memberikan ketenangan dalam berkendara. Rasa aman juga makin terasa, bila kendaraan sudah diasuransikan. Benefit yang diperoleh, bila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan darurat. Anda bisa langsung menghubungi call center asuransi yang dipakai. 

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya