Liputan6.com, Jakarta Para pemilik kendaraan wajib menggunakan asuransi. Hal ini karena saat terjadi kecelakaan melibatkan kendaraan maka asuransi bertujuan melakukan penggantian biaya maupun pemberian santunan yang sesuai dengan polis asuransinya.
Namun begitu, ternyata saat mengklaim asuransi tak semua masalah bisa ditangani atau mendapat pertanggungan yang diasuransikan.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan tertulis Adira Insurance, proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.
Urusan mengklaim asuransi, ada beberapa tahapan, yaitu pertama:
Perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim tersebut kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.
Namun demikian, ternyata saat proses klaim asuransi yang kerap terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.
Menurut Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance, baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan.
"Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut. Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim. Jangan dipersulit, karena kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” jelas Julian dalam keterangan terulisnya, Sabtu (3/8/2018).
Jika merasa kurang paham, Julian mengatakan agar konsumen melaporkan klaim melalui contact center ataupun melalui platform aplikasi digital.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Untuk Adira Insurance, jika ingin klaim via digital atau e-claim maka hal ini akan memudahkan pelanggan untuk melaporkan klaim tanpa batasan lokasi dan waktu.
Adapun tips agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi, antara lain:
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.
5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.
6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.
7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.
Advertisement