Kasasi Kasus Kartel Ditolak MA, Ini Respon Honda

PT Astra Honda Motor (AHM) kaget kasasi terkait kasus kartel skutik 110cc - 125cc di Indonesia ditolak Mahkamah Agung

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Mei 2019, 16:36 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2019, 16:36 WIB
Buka Tahun, New Honda BeAT Dapat Grafis Baru, Harga Naik? (Foto:AHM)
Buka Tahun, New Honda BeAT Dapat Grafis Baru, Harga Naik?

Liputan6.com, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kaget kasasi terkait kasus kartel skutik 110cc - 125cc di Indonesia ditolak Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, pabrikan berlambang sayap mengepak ini yakin MA bakal mendukung, dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

"Karena fakta sebenar-benarnya ada, kami tidak melanggar dan kami selalu taat pada segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ujar Marketing Director AHM, Thomas Wijaya dalam pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Kamis (2/5/2019).

Lanjut Thomas, keputusan yang tidak tepat dari MA ini, dinilai tidak hanya merugikan raksasa sepeda motor asal Jepang tersebut, tapi juga sangat berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum dan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini kami berhasil mengembangkan usaha, sampai dengan mempekerjakan puluhan ribu karyawan dan berkontribusi besar dalam membayar pajak. Dan keberhasilan itu, kami raih karena kami bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dengan semangat fundamental, bahwa segenap manajemen dan karyawan bekerja keras serta mentaati segenap peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, AHM sendiri menjelaskan jika kontribusinya kepada bangsa dan negara dalam bentuk pajak maupun segenap aktifitasnya tidak akan bisa bergulir, jika dalam pelaksanaan bisnis atau usahanya memiliki niat buruk yang dapat melanggar UU, seperti yang dituduhkan Komisi Pengawan dan Persaingan Usaha (KKPU).

 

Selanjutnya

Sebagai informasi, kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KKPU). Setelah itu, dilakukan serangkaian sidang.

Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah. Namun, kedua jenama ini tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) Dyonisius Beti, (9/1/2017) menyatakan bahwa KPPU salah menyatakan fakta dan analisa.

Sebab pada 2012 hingga 2014 Yamaha hanya membekali skutiknya itu dengan mesin 115 cc. Sementara model 125 cc baru meluncur pada awal 2015.

"Investigator salah membandingkan Vario 125 Techno dengan Yamaha Soul GT yang tergolong 110 cc," papar Dyonisius.

 

Selanjutnya

Mengacu pada harga Yamaha Mio J CW Teen dan BeAT Fi CW pada 2014, Yamaha melakukan penyesuaian harga sebanyak dua kali, yakni pada Juli-Agustus. Sementara kompetitornya menaikkan harga BeAT pada Februari, Maret, dan Juni.

Sepanjang tahun itu, Yamaha Mio J CW Teen naik Rp300 ribu dan Honda naik Rp600 ribu. "Yang namanya di Indonesia itu ada waktu tertentu yang membuat kami menaikkan harga, misal awal tahun ketika ada tarif BBN baru dan Lebaran," imbuh dia.

"Investigator tidak dapat menunjukkan secara ekonometris dan statistika yang patut tentang adanya pola kesamaan harga tersebut," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya