Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini masih ada saja yang nakal, mabuk tapi nekat menyetir. Padahal sanksi yang diganjar tidak main-main, mulai dari denda, penjara, hingga mencabut izin berkendaranya.
Kasus seperti ini tak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
Sempat diberitakan soal brmacam hukuman bagi pengendara yang mabuk di Otosia.com. Ternyata dari ragam hukuman itu ada yang lebih parah dari hanya sekadar berjalan kaki hingga 32 kilometer.
Advertisement
Di Moldova, negara di Eropa Timur, pengemudi yang mabuk bisa langsung kehilangan hak mengemudi. Melansir Autoevolution, pelaku juga harus menunggu putusan pengadilan untuk melihat berapa lama lisensi ditangguhkan.
Jika kadar alkohol dalam darah lebih tinggi dari 0,3 mg/l, maka pengemudi dilarang mengemudi seumur hidup.
Tapi pada beberapa kasus, pengemudi juga diperbolehkan untuk meminta lisensi mereka kembali. Tapi setelah mereka meninggalkan nama saja di dunia, alias meninggal.
Kini Moldova tengah menjalankan program morbid bagi mereka yang ingin mendapatkan lisensi mereka kembali. Syaratnya, pengemudi yang melanggar itu harus bekerja di kamar mayat selama tiga bulan atau 12 sesi.
Denda Tambahan
Tak hanya itu, mereka juga harus menonton otopsi dan mencuci mayat, serta tempat-tempat penyimpanan mayat.
Menurut media setempat, Publika, sudah ada 24 orang yang terdaftar dalam program tersebut. Enam di antaranya sudah memulai.
Pengendara yang melanggar itu juga diminta membayar USD 224 atau Rp 3,2 juta (Kurs USD 1 = Rp 14.329) untuk mengikuti program ini.
Sumber: Otosia.com
Advertisement