Liputan6.com, Jakarta - Sebagai kendaraan ramah lingkungan, mobil listrik dipercaya akan semakin berkembang di Indonesia. Karena itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan beberapa aturan terkait kendaraan ini.
Salah satu yang disoroti ialah kebijakan kendaraan listrik yang harus mengeluarkan suara. Menanggapi hal tersebut, Dwi Wahyono, Ahli Kendaraan/Sarana Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) menegaskan aturan terkait suara pada kendaraan listrik sudah ditetapkan di Eropa dan Amerika Serikat.
Advertisement
Baca Juga
"Aturan dunia terkait suara itu ada dua, Eropa dan Amerika Serikat. Dua-duanya sekarang sudah menerbitkan aturan mengenai suara, jadi mobil listrik harus menggunakan suara," katanya dalam acara Ngobrol Perihal Transportasi (Ngopi) di Kelapa Gading, Jakarta.
Menurut kebijakan tersebut, Dwi menegaskan mobil listrik harus mengeluarkan suara pada kecepatan 0-20 kilometer (Km) per jam 56.4-63.8 dB, 20-30 Km per jam 63.8-68.9 dB dan di atas 30 Km per jam tak perlu ada suara.
"Kalau sudah di atas 30 Km dia tidak perlu suara buatan karena suara ban dan angin sudah lebih besar dari suara di atas," ujar Dwi.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Bukan Peraturan Baru
Karena itu Dwi menegaskan adanya suara pada mobil listrik bukanlah peraturan baru karena memang sudah di tetapkan beberapa negara lain.
"Saya rasa ini bukanlah sesuatu hal yang baru untuk suara pada mobil listrik. Memang ada yang sudah lebih dahulu mengatur mengenai mobil listrik ini," ujarnya.
Advertisement