Tempat Pengisian Baterai Menghambat Pengembangan Kendaraan Listrik

Merupakan salah satu transportasi ramah lingkungan, kendaraan listrik mengalami pertumbuhan yang pesat secara global.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Agu 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 15:00 WIB
PHOTO: Dukung Program Pemerintah, Ini Mobil Listrik BMW Ramah Lingkungan
Sumber daya pengisian ulang baterai mobil listrik BMW i8 dengan menggunakan BMW i Wallbox Plus di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (26/10). Peringati Hari Listrik Nasional ke-72, BMW perkenalkan mobil elektrik ramah lingkungan. (Liputan6.com/Pool/BMW)

Liputan6.com, Jakarta - Merupakan salah satu transportasi ramah lingkungan, kendaraan listrik mengalami pertumbuhan yang pesat secara global. Meski demikian, Kementerian Perhubungan menyatakan saat ini ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi permasalahan yang harus diperhatikan di Indonesia.

Hal itu diakui menghambat perkembangan kendaraan umum dengan tenaga listrik. Karena itu, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah meminta agar pihak terkait seperti Energi dan Sumber Mineral (ESDM) untuk mempercepat pembangunan SPKLU.

"Saya melihat ini satu hal yang jadi masalah, SPKLU-nya masih kurang, biar ESDM dan BUMN ini cepat bikin SPKLU. Apalagi dengan rencana kita mau menggencarkan kendaraan listrik ini ke angkutan umum," kata Sigit di Kantor Kadin, Jakarta.

Selain itu, Sigit menegaskan pihaknya tengah berupaya menawarkan Damri untuk mengembangkan kendaraan umum bertenaga listrik. Meski demikian, tempat pengisian baterai merupakan kebutuhan utama yang harus diperhatikan terlebih dahulu.

"Damri kita tawarkan juga, tapi hal pertama yang ditanya, itu SPKLU-nya gimana pak, kita yang bikin, PLN, atau AP II," ujar Sigit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Transportasi Umum dengan Tenaga Listrik

Seharusnya operator kendaraan umum dengan tenaga listrik tak perlu membangun terlebih dahulu SPKLU, karena tugasnya menyediakan armada transportasi bagi masyarakat.

"Seharusnya operator itu enggak harus membuat terlebih dahulu (SPKLU), operator hanya tinggal beli saja," tutur Sigit.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya