Hino Luncurkan Truk Anyar, Diklaim Tetap Untung Meski Ada Aturan ODOL

Hino mengklaim truk ini bisa mengoptimalkan keuntungan para pebisnis di tengah berlakunya larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL)

oleh Amal Abdurachman diperbarui 06 Mar 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2020, 10:00 WIB
Hino Ranger
Hino Ranger FG 235 JU 4×2

Liputan6.com, Jakarta - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) meluncurkan truk terbaru medium duty, Hino Ranger FG 235 JU 4×2 di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020 di JCC Senayan, Jakarta, 5- 8 maret 2020.

Hino Ranger FG 235 JU 4×2 didesain khusus untuk mengangkut kendaraan bermotor, dengan  kapasitas angkutan hingga 54 unit sepeda motor atau 4 unit mobil. Hino mengklaim truk ini bisa mengoptimalkan keuntungan para pebisnis di tengah berlakunya larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL). 

Hino Ranger FG 235 JU 4×2 memiiliki panjang 11.950 mm dengan ruang kargo hingga 9,8 meter. Jarak sumbunya 7.030 milimeter dan GVW sebesar 15,1 ton. 

Untuk mengoptimalkan pengereman, Hino Ranger FG 235 JU 4×2 dilengkapi dengan full air brake system. Visibilitas sopir akan terbantu dengan kehadiran side under mirror untuk membantu mengurangi blind spot dan bagian belakang dilengkapi rear camera. Sopir juga akan dimanjakan dengan fitur seat air suspension.

Karena truk ini memiliki pembagian beban merata ke seluruh sumbu roda yang ada sehingga mengurangi berat hanya pada satu titik tumpuan tertentu ke jalan. Masato Uchida, Presiden Direktur HMSI mengungkapkan kehadiran Hino Ranger FG 235 JU ini menjadi solusi bagi para pebisnis yang memiliki persoalan dengan truk mereka yang terkait regulasi ODOL.

Bentuk Dukungan Hino

Hino500 series Ranger FG 235 JU ini merupakan bentuk dukungan Hino, kepada pemerintah untuk program Zero ODOL. Selain unit ini Hino tengah mengembangkan tipe tipe lainnya seperti Hino Ranger truk 8x2 cargo yang merupakan terbesar kapasitasnya di rigid model, dan 6x2 Tractor Head yang siap menarik beban berat namun sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya