Sah! BPN Berikan Hak Pakai Lahan 145,89 Ha ke Subholding Upstream Pertamina Group*

Sebanyak 34 Sertipikat Hak Pakai (SHP) elektronik Lahan Hulu Migas dengan total luas lahan 145,89 hektare diserahterimakan kepada tiga perusahaan afiliasi Subholding Upstream Pertamina.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Nov 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 21:30 WIB
Pertamina
Sebanyak 34 Sertipikat Hak Pakai (SHP) elektronik Lahan Hulu Migas dengan total luas lahan 145,89 hektare diserahterimakan kepada tiga perusahaan afiliasi Subholding Upstream Pertamina. Penyerahan SHP Lahan Hulu Migas dilakukan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dan PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan) pada 21-22 November 2024, di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 34 Sertipikat Hak Pakai (SHP) elektronik Lahan Hulu Migas dengan total luas lahan 145,89 hektare diserahterimakan kepada tiga perusahaan afiliasi Subholding Upstream Pertamina. Penyerahan SHP Lahan Hulu Migas dilakukan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dan PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan) pada 21-22 November 2024, di Jakarta.

Pada Kamis (21/11/2024), diserahkan sebanyak 5 SHP seluas 37 hektare kepada PT Pertamina Hulu Mahakam dan 2 SHP seluas 9,89 hektare PT Pertamina Hulu Sanga Sanga. Sertipikat-sertipikat ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kukar (Wilayah Kanwil BPN Kaltim). Fasilitas yang tercakup dalam SHP meliputi ROW pipa dan sumur migas.

Pada hari Jumat (22/11/2024) diserahkan sebanyak 27 SHP dengan total luas lahan 99 hektare yang diterima oleh PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan). 27 SHP yang diserahkan kepada PHR WK Rokan mencakup 11 SHP di wilayah Kantah Bengkalis, 6 SHP di Kantah Siak, dan 10 SHP di Kantah Kampar.

Sertipikat -sertipikat ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Bengkalis, Kantah Siak, dan Kantah Kampar (Wilayah Kanwil BPN Riau). Fasilitas yang tercakup meliputi sumur migas, gardu listrik, stasiun penumpul, dan kompleks perkantoran.

Proses sertipikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah ini sebagai kewajiban pengamanan aset negara, sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Arya Dwi Paramita menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang telah mendukung proses sertipikasi ini. "Dukungan para pihak tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses dan keberhasilan sertifikasi. Sertipikat dari BPN merupakan alas hak tertinggi yang menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah," ujar Arya.

Dalam konteks operasi migas, jelas Arya, sertipikat ini sangat penting karena memberikan perlindungan hukum terhadap klaim masyarakat, mendukung upaya pengamanan fisik di lapangan.

"Selain itu, sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas tetapi juga menjadi benteng untuk memastikan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas. Hal ini pun sejalan dengan ASTA CITA Presiden Republik Indonesia yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui Swasembada Energi," tambah Arya.

 

Lahan Hulu Migas

Pertamina
Sebanyak 34 Sertipikat Hak Pakai (SHP) elektronik Lahan Hulu Migas dengan total luas lahan 145,89 hektare diserahterimakan kepada tiga perusahaan afiliasi Subholding Upstream Pertamina. Penyerahan SHP Lahan Hulu Migas dilakukan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dan PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan) pada 21-22 November 2024, di Jakarta.

Hingga saat ini belum semua lahan hulu migas yang berada di wilayah operasi Subholding Upstream Pertamina yang sudah bersertipikat. Di wilayah operasi Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dari total 1147.5 hektare, lahan yang sudah bersertipikat termasuk yang diserahkan 1076.2 hektare atau mencapai 94%.

Di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), lahan sudah bersertipikat yang diserahkan 913.9 hektare dari 12619 hektare (7%). Sementara di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan), lahan sudah bersertipikat (termasuk yang diserahkan) 10.033 hektare dari total 34.338 hektare (29,2%).

Pekerjaan sertipikasi ini merupakan pekerjaan besar yang tidak kalah penting dengan pekerjaan pembebasan lahan, perolehan akses lahan maupun perizinan, yang memerlukan cukup perhatian untuk mengejar target-target yang telah ditetapkan. "Tantangan terhadap target sertipikasi ke depan pasti akan semakin meningkat, karenanya perlu adanya dukungan untuk percepatan sertipikasi lahan-lahan inii agar dapat selesai tepat waktu, demi kelancaran operasi migas dan pengamanan aset negara," ucap Arya.

PHE akan terus berinvestasi dalam pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). PHE berkomitmen pada Sepuluh Prinsip Universal atau Ten Principles dari UNGC dalam strategi dan operasionalnya, sebagai bagian penerapan aspek ESG. PHE telah terdaftar dalam United Nations Global Compact (UNGC) sebagai member sejak Juni 2022.

 

 

Fraud

Mendukung aspek Governance, PHE juga senantiasa berkomitmen Zero Tolerance on Bribery dengan memastikan pencegahan atas fraud dilakukan dan memastikan perusahaan bersih dari penyuapan. Salah satunya dengan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah terstandardisasi ISO 37001:2016.

PHE terus mengembangkan pengelolaan operasi yang prudent dan excellent di dalam dan luar negeri secara profesional untuk mewujudkan pencapaian menjadi perusahaan minyak dan gas bumi kelas dunia yang Environmental Friendly, Social Responsible dan Good Governance.

Hadir dalam acara serah terima SHP Lahan Hulu Migas antara lain Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Arya Dwi Paramita, Manager Land Matters and Formalities Strategic Planning and Controlling Pertamina Hulu Energi Firdi Rizali Djoemadi, Senior Manager Relations Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Kalimantan Handri Ramdhani, Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan Wahyu Indra Gunawan, dan Manager Land Operations PHR WK Rokan Agung Prasetya.

Acara serah terima juga dihadiri oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marshala, Plt Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Perwakilan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Jose Arif Lukito, Kepala KPKNL Kota Samarinda Bagus Kurniawan, Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra, beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar, Bengkalis, Siak, Kampar.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya