Kelalaian Bisa Bikin Klaim Asuransi Ditolak, Begini Penjelasannya

Klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Mar 2020, 19:08 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 19:08 WIB
Garda Oto
Mobil mogok diangkut truk towing. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi lalu lintas di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta memang cukup padat. Bahkan, peluang terjadinya kecelakaan atau hanya saling senggol antara kendaraan satu dan kendaraan lain sangat besar.

Dengan begitu, memiliki asuransi kendaraan sepertinya menjadi solusi utama bagi pemilik mobil, karena mampu membantu meringankan beban saat terjadi kecelakan.

Namun, ternyata masih banyak konsumen yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi, sehingga masih banyak yang awan yang tidak terima klaimnya ditolak karena melanggar polis atau perundang-undangan.

Sebelumnya, harus diketahui dahulu jenis asuransi, yaitu all risk dan total loss only (TLO). Dengan jenis all risk, konsumen sudah beranggapan sudah menjamin segala resiko.

Padahal, penggunaan istilah all risk salah, karena yang dimaksud adalah perlindungan comprehensive, dan perlu diketahui bahwa tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti hanya (jika) kehilangan total. Artinya, kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.

Polis standar

Dijelaskan Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

"Contohnya, tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan," jelas Iwan dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Jumat (20/3/2020).

Lanjutnya, hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.

"Karena itu tidak henti kami ingatkan setiap pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas termasuk memperhatikan masa berlaku SIM. Selama semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku, kami pun akan selalu siap membantu, tetaplah berkendara aman karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya