Liputan6.com, Jakarta Pandemi Corona COVID-19 tidak saja menyerang kesehatan manusia. Sisi lain kena dampaknya. Roda ekonomi bergerak sangat lamban, masyarakat banyak yang kehilangan mata pencariannya.Â
Melihat kondisi ini, Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat. OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance agar beban masyarakat tidak terlalu tinggi.
48 perusahaan leasing telah menyiapkan program relaksasi resmi.
Advertisement
Melansir Merdeka.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.
Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.
"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.
Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Laporkan Debt Collector
Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.
"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.
Sumber: bim/Merdeka.com
Advertisement