Tenang, Ada Pembebasan Denda PKB dan BBN-KB Hingga Juli 2020

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

oleh Arief Aszhari diperbarui 19 Apr 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2020, 12:12 WIB
Samsat Keliling Car Free Day, Bayar Pajak Tanpa BPKB
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus Corona Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia, membuat masyaraakat harus mengurangi kegiatannya di luar rumah. Dengan begitu, banyak juga keringanan yang diberikan, dan salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini, tertuang dalam Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut, berlaku mulai 1 April 2020.

Lebih lanjut, penghapusan pajak ini diberikan bagi pemilik kendaraan yang melakukan pendaftaran pada 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020, dan pembayarannya dilakukan 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Sementara itu, penghapusan yang dimaksud, adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan. Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Meringkankan Beban

Dijelaskan Kepala Bidang Hubungan masyarakat (Humas) Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, wajib pajak yang tidak kena denda yang dimaskud, misalkan pada tanggal 5 April jatuh tempo, dan jika dibayar pada 10 April, seharusnya kenda denda. Namun, dengan adanya peraturan tersebut, wajib pajak tidak dikenai denda.

"Tentu, ini sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti saat ini, jelas Yulianto, seperti dilansir dalam laman resmi Korlantas Polri, ditulis Sabtu (18/4/2020).


Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya