Perpanjangan Penutupan Satpas Tak Berlaku, Polri Buka Pelayanan SIM, STNK dan BPKB

Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang biasa melayani pembuatan BPKB ataupun SIM kembali dibuka. Sebelumnya layanan ini ditutup hingga 29 Juni 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 31 Mei 2020, 08:08 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 08:08 WIB
[POLLING] Kamu Bikin SIM Lewat Jalur Mana?
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan.

"Mulai hari ini tanggal 30 Mei 2020 dimulai operasional pelayanan perpanjangan SIM di satpas jajaran Polda Metro Jaya dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Edwin kepada Liputan6.com.

Terlampir dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono.

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya.

Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.


Ikuti protokol kesehatan

Kakorlantas mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.

Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.

Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat. 


Pembatalan Perpanjangan Penutupan Layanan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Juni 2020

Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473, penutupan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB resmi diperpanjang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila masa berlaku SIM, STNK, dan BPKB sudah habis sebelum tanggal tersebut, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir Korlantas Polri (29/5/2020).

Keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan, salah satunya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Terkait protokol keamanan pelayanan Satpas saat new normal, Polri saat ini tengah mengkaji secara menyeluruh.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Berdasarakan Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020 dibatalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya