Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473, penutupan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB resmi diperpanjang.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila masa berlaku SIM, STNK, dan BPKB sudah habis sebelum tanggal tersebut, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda.
Advertisement
Baca Juga
“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir Korlantas Polri.
Keputusan tersebut diambil dengan berbagai macam pertimbangan, salah satunya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Terkait protokol keamanan pelayanan Satpas saat new normal, Polri saat ini tengah mengkaji secara menyeluruh.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dispensasi Bagi Masyarakat
Sebelumnya, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlaku habis pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas.
“Dispensasi berlaku untuk warga yang sehat dan termasuk suspect, positif corona, ODP (Orang dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien dalam Pemantauan), yang sedang menjalani masa karantina, dapat memperpanjang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat," ujar Hedwin.
Advertisement