Napi Asimilasi Curi 22 Sepeda Motor Seorang Diri

Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui merupakan napi yang bebas melalui program asimilasi pada Maret lalu

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2020, 17:37 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 17:37 WIB
Polres Kebumen meringkus tiga napi asimilasi dari Lapas Terbuka Nusakambangan karena pencurian sepeda motor. (Dok. Polres Kebumen, Liputan6.com/Galoeh Widura)
Polres Kebumen meringkus tiga napi asimilasi dari Lapas Terbuka Nusakambangan karena pencurian sepeda motor. (Dok. Polres Kebumen, Liputan6.com/Galoeh Widura)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui merupakan napi yang bebas melalui program asimilasi pada Maret lalu. Bekerja sendirian, Budi (38) berhasil menggasak 22 sepeda motor di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Aksi Budi tergolong nekat karea dia melakukan aksi penjualan hingga mengirimnya ke pembeli, seorang diri.

Diketahui, Budi merupakan napi yang bebas melalui program asimilasi pada Maret 2020 lalu. Sementara itu, hingga Minggu (5/7/2020), polisi sudah mengumpulkan barang bukti 21 motor curian.

Penangkapan Budi menjawab rangkaian kejadian kasus curanmor yang marak belakangan ini di Samarinda.

"Awalnya mengaku cuma mencuri satu motor. Tapi kita kembangkan terus sejak hari Kamis itu, kita amankan dua puluh satu motor," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, di kantornya, Senin (6/7/2020).

Dia memastikan, Budi yang tercatat sebagai napi asimilasi itu, mencuri motor seorang diri.

"Menggunakan kunci T. Dia lihat kiri kanan dirasa aman, kemudian mencongkel stop kontak. Ada juga karena pemilik motor lengah, kunci motor masih terpasang di motor," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Nekat

Yuliansyah menilai, ulah Budi terbilang nekat. Motor yang dia curi, kemudian jual sendiri kepada orang lain yang berminat membelinya.

"Dia punya mobil pribadi yang sudah dimodifikasi, untuk memuat motor curian, diantar ke pembeli," terangnya.

Pembelinya, dia menambahkan, tentu saja tidak dijual di Samarinda. Melainkan dijual daerah jauh dari Samarinda, seperti ke Kutai Kartanegara.

"Dijual ke luar. Ke Tabang (di Kutai Kartanegara. Misalnya ke perkebunan," sebut Yuliansyah.

 

Ditahan

Budi kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ini menarik, karena pelaku tinggal. Dia sebagai pelaku pencurian, menjual dan membawa sendiri ke pembelinya, menggunakan mobilnya sebagai sarananya," tutup Yuliansyah.

Ditanya wartawan, Budi mengakui dominan menggunakan kunci T untuk mencuri motor.

"Ada 22 TKP (mencuri motor). Memang ada juga kunci yang nempel di motor, dan ada juga yang memesan motor (curian)," aku Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya