Aturan Penggunaan Masker Saat Berkendara di Masa PSBB, Hati-Hati Kena Denda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin 14 September 2020 lalu. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Corona Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 21 Sep 2020, 06:10 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 06:10 WIB
FOTO: Sensasi Nonton Pertunjukan Horor Secara Drive-Thru
Seorang anak yang mengenakan masker menonton pertunjukan dari dalam mobil di taman hiburan horor Hopi Hari, pinggiran Vinhedo, Sao Paulo, Brasil, Jumat (4/9/2020). Karena pembatasan akibat COVID-19, taman hiburan horor Hopi Hari menampilkan pertunjukan secara drive-thru. (AP Photo/Carla Carniel)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Senin 14 September 2020 lalu. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus Corona Covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Karena itu, terdapat beberapa aturan yang harus dipahami pengendara mobil dan motor, salah satunya selalu menggunakan masker ketika sedang berkendara.

Menjadi hal yang wajib, terdapat sanksi yang harus diterima pengendara apabila melakukan pelanggaran, berikut ulasannya.

Dalam Peraturan Gubernur 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukuman Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19, terdapat beberapa hal yang perlu dipahami.

Melihat Pasal 4 ayat 1, setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu dengan cara menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain atau menaiki kendaraan.

"Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu."

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pasal 5

Kemudian Pasal 5 ayat 1 menjelaskan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker sesuai aturan pada pasal sebelumnya akan dikenakan sanksi.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum denganmengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Sedangkan Pasal 5 ayat 2 dikatakan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);

Infografis Pilihan:

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya