Daihatsu Bikin Aturan Kerja Baru Demi Dukung PSBB Ketat

Kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi salah satu upaya menekan jumlah kasus Corona Covid-19 yang terus meningkat.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 20 Sep 2020, 12:12 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 12:12 WIB
Daihatsu
Logo Daihatsu (lofrev)

Liputan6.com, Jakarta Kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menjadi salah satu upaya menekan jumlah kasus Corona Covid-19 yang terus meningkat.

Melihat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, Daihatsu akhirnya mengubah kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home).

Bila sebelumnya menerapkan sistem 50 persen – 50 persen, saat ini pabrikan otomotif asal Jepang tersebut mengambil langkah 25 persen WFO serta 75 persen WFH.

"Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25 persen," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Hal ini membuat setiap karyawan bekerja di kantor selama 1 minggu dalam 1 bulan selama PSBB ketat diberlakukan. Selain itu, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antar karyawan saat bekerja di kantor minimal 1,5 meter.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Wajib Memeriksa Kesehatan

Setiap karyawan juga diwajibkan untuk melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap hari melalui aplikasi. Kebijakan ini diambil untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Covid-19.

"Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Amel.


Infografis Pilihan:

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker
Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya