Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengguna kendaraan bermotor, wajb hukumnya mentaati peraturan lalu lintas. Hal ini, agar terciptanya kenyamanan dan keselamatan berkendara, baik bagi diri sendiri dan orang lain.
Salah satu yang harus diketahui pengendara roda empat dan roda dua adalah arti dari garis marka di jalan raya, baik yang warna putih atau kuning.
Advertisement
Baca Juga
Berikut, dilansir laman resmi Mobil88, beberapa arti garis marka:
1. Garis Putih Putus-Putus
Garis ini memperbolehkan pengendara melintasi marka apabila ingin berpindah jalur saat melalui jalan satu arah dan menyalip kendaraan di depan dengan hati-hati.
2. Garis Putih Penuh
Tanda ini terdapat pada jalan dengan tikungan dan zebra cross. Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis tersebut.
Ā
3. Garis Jalan Putih Putus-Putus dan Penuh
Garis ini biasanya akan menjadi soal materi ujian SIM dan banyak yang tidak mengetahui artinya.
Pengendara di jalur bermarka putus-putus boleh melintasi marka ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.
Apabila sedang melintasi jalan dengan marka putih lurus, pengendara dihimbau sabar dan tetap berkendara di jalur seharusnya dan tak boleh mendahului kendaraan di depannya.
Artinya, garis marka putih lurus ini adalah garis yang tidak boleh dilewati.
Ā
Advertisement
4. Garis Jalan Diarsir
Garis ini biasanya ada di persimpangan atau dekat bahu jalan. Tanda seperti ini bukan jalur lalu lintas, sehingga pengendara dihimbau untuk tidak berkendara pada jalan yang terdapat tanda jalan seperti itu.
5. Garis Kuning di Tepi Jalan
Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, terdapat garis penuh berwarna kuning. Hal ini menandakan pengendara tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut.
Marka ini juga bisa berbentuk garis zig-zag dan berwarna kuning-hitam seperti di sisi trotoar.