Liputan6.com, Jakarta - Guna merangsang penjualan mobil, kebijakan pelonggaran down payment (DP) atau uang muka kredit akan diberlakukan. Kebijakan DP menjadi paling sedikit 0 (nol) persen yang berlaku untuk kendaraan baru itu berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.Â
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung mengatakan dalam kondisi perekonomian saat ini stimulus kebijakan ini sangat diperlukan.
Stimulus yang sama tidak hanya dilakukan Indonesia saja, beberapa negara lain juga telah melakukan hal yang sama.
Advertisement
"Kalau lihat negara lain juga memberikan stimulus seperti ini juga," kata Juda dalam Taklimat Media: Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca Juga
Tak hanya untuk kendaraan bermotor, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran pada Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk pembiayaan properti. Kebijakan ini akan mendorong tingkat konsumsi masyarakat yang melemah sepanjang tahun 2020.
Adanya penghapusan kebijakan DP ini dipercaya akan mendorong masyarakat untuk mengakses pembiayaan untuk memiliki kendaraan bermotor. "Stimulus ini juga positif bagi dunia usaha dan nasabah buat akses perumahan, kredit dan lain-lain," kata dia.
Juda mengatakan sepanjang tahun 2020, sektor otomotif mengalami kontraksi hingga -21 persen.
Maka bank sentral memutuskan mengeluarkan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat untuk meningkatkan belanja konsumsi kendaraan bermotor.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Mobilitas Dibatasi
Salah satunya dengan membuat aturan agar DP pembelian kendaraan baru lebih murah. Sehingga mendorong masyarakat untuk bisa memiliki mobil lebih mudah.
"Dengan DP yang rendah, kemmapuan dari nasabah buat dapat mobil jadi mudah," kata dia.
Hanya saja, diakui Juda, kebijakan ini tidak lantas membuat masyarakat berbondong-bondong membeli mobil baru. Sebab saat ini pemerintah masih membatasi mobilitas manusia untuk bepergian.
"Faktor lain yang berperan juga termasuk mobilitas," kata dia.
Terlebih permintaan akan kebutuhan kredit masih menjadi tantangan tersendiri. Meski begitu, esensi dari kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan bermotor.
"Tapi dari sisi kebijakan ini juga lebih banyak positifnya, ini upaya stimulus dari kebijakan makroprudensial," kata dia mengakhiri.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement