Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling pada libur akhir pekan tetap bisa dilakukan. Polda Metro Jaya tetap membuka fasilitas tersebut, pada Minggu (20/6/2021), meskipun berbeda dengan hari biasa yang tersedia di lima lokasi, sedangkan saat akhir pekan hanya dua lokasi.
Dilansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya.
Baca Juga
Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:
Advertisement
Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.
Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement