Liputan6.com, Jakarta - Pos penyekatan PPKM Darurat di beberapa titik justru menyebabkan kemacetan dan kerumunan. Sebab, banyak masyarakat yang masih mencoba untuk melewati jalan tersebut, meskipun sudah dijaga pihak kepolisian maupun TNI.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan ataupun kepadatan di titik penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut telah diinstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran se-Indonesia dalam rapat video confrence terkait implementasi lapangan PPKM Darurat.
Baca Juga
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Geram Lihat Bandar Narkoba Keluar-Masuk Penjara, Kapolri: Tindak Tegas, Saya Tanggung Jawab!
Kapolri Utus 2 Jenderal Ini Tangani Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan
"Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis sehingga tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Plotting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas," kata Kapolri, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Rabu (7/7/2021).
Advertisement
Listyo memaparkan, untuk model penyekatan di jalan antara lain adalah memasang tanda peringatan bahwa akan ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter hingga 200 meter. "Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen," ujarnya.
Untuk pos pemeriksaan, tambahnya, harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas. Selanjutnya, jajarannya juga diimbau untuk memasang spanduk guna sosialisasi kepada masyarakat soal pembatasan mobilitas sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
"Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan," jelasnya.
Melakukan pengecekan
Selanjutnya, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengguna jalan, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, dan surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.
Melakukan random sampling swab antigen dan bagi masyarakat yang memiliki hasil reaktif, langsung evakuasi ke tempat isolasi terpadu atau rumah sakit rujukan terdekat untuk segera dilakukan tes RT-PCR.
Â
Advertisement