Liputan6.com, Jakarta - Peraturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin tetap akan berlaku bulan ini (Agustus 2021). Meski demikian, peraturan yang dijalankan pihak kepolisian masih dalam tahap sosialisasi karena masih menyelesaikan tahap finalisasi terkait aturan tersebut.
Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, masih ada satu tahapan yang belum selesai, yaitu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM.
"Mudah-mudahan itu selesai bulan ini. Jadi, masih dalam target Agustus (2021)," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Senin (2/8/2021).
Advertisement
Sementara itu, Perkakor ini, akan menjadi turunan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengenai pembagian kategorinya, dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i) dan (j) secara jelas mengatur tentang kepemilikan SIM berdasarkan kategori sepeda motor.
Penggolongan SIM C
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Â
Â
Â
Advertisement