Penggolongan SIM C untuk Pemilik Moge Berlaku Mulai Bulan Ini

Peraturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin tetap akan berlaku bulan ini

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Agu 2021, 17:09 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 17:09 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin tetap akan berlaku bulan ini (Agustus 2021). Meski demikian, peraturan yang dijalankan pihak kepolisian masih dalam tahap sosialisasi karena masih menyelesaikan tahap finalisasi terkait aturan tersebut.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, masih ada satu tahapan yang belum selesai, yaitu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SIM.

"Mudah-mudahan itu selesai bulan ini. Jadi, masih dalam target Agustus (2021)," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui pesan elektronik, Senin (2/8/2021).

Sementara itu, Perkakor ini, akan menjadi turunan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengenai pembagian kategorinya, dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (2) butir (g), (h), (i) dan (j) secara jelas mengatur tentang kepemilikan SIM berdasarkan kategori sepeda motor.

Penggolongan SIM C

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

 

 

 

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya