Ini Syarat dan Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB menjadi salah satu dokumen yang penting, dan wajib disimpan oleh pemilik motor atau mobil

oleh Arief Aszhari diperbarui 24 Agu 2021, 16:47 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 19:08 WIB
BPKB Mobil
BPKB Mobil (Foto: Wikimedia).

Liputan6.com, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting, dan wajib disimpan oleh pemilik motor atau mobil. Pasalnya, ini menjadi salah satu bukti identitas resmi sebagai pemilik roda empat atau roda dua, dan tidak dianggap bodong atau tanpa surat.

BPKP juga dibutuhkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan baik yang tahunan atau lima tahunan. Lalu, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak?

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021.

"Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dapat mengajukan permohonan penggantian," tulis Pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021.

Berikut ini syarat dan cara mengurus jika BPKB hilang atau rusak:

Syarat membuat BPKB yang hilang:

  1. Identitas pemilik yang resmi
  2. Surat kuasa jika pembuatan dikuasakan, KTP asli dan foto kopi
  3. Surat laporan kehilangan
  4. Berita acara pemeriksaan laporan kehilangan
  5. Menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi
  6. Bukti pembayaran pajak kendaraan
  7. Surat pernyataan pemilik kendaraan yang ditandatangani di atas materai.
  8. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  9. Hasil cek Fisik Ranmor.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Syarat mengurus BPKB yang rusak

  1. Tanda bukti identitas;
  2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  3. BPKB yang rusak;
  4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  5. STNK; dan6. hasil cek Fisik Ranmor.

Sesuai lampiran PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis PNBP Polri, biaya penerbitan BPKB ditentukan sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Baru: Rp 225.000 per penerbitan

Ganti kepemilikan: Rp 225.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Baru: Rp 375.000 per penerbitan

Ganti kepemilikan: Rp 375.000 per penerbitan.

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19

Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya