Begini Kabar Terbaru Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap memonitor dan mengikuti perkembangan rencana penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Feb 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 12:00 WIB
Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru terkait rencana penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability / TPL) untuk kendaraan bermotor.

Hal ini sebagai bagian dari langkah lanjutan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang sebelumnya telah disampaikan melalui peraturan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan meskipun peraturan tersebut keputusannya di pemerintah dan bukan langsung di OJK, pihaknya tetap akan memonitor dan mengikuti perkembangan regulasi tersebut.

"Seperti saya sampaikan amanah undang-undang P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah ya, tapi kami juga akan mem-follow up peraturan pemerintah itu seperti apa," kata Ogi dalam Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Penerapan asuransi TPL ini, menurut Ogi, sudah mulai diterapkan pada kendaraan bermotor yang kepemilikannya bersifat pinjaman dari lembaga pembiayaan seperti bank atau multifinance.

Sementara, bagi kendaraan yang dimiliki secara pribadi atau non-pinjaman, kebijakan ini masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari peraturan pemerintah yang sedang disiapkan.

"Ya yang sekarang sudah aja, TPL itu adalah untuk kepemilikan kendaraan yang kepemilikan itu pinjaman dari bank atau dari multifinance yang ada nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL. Tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah," jelasnya.

Ogi juga menambahkan, meskipun OJK memiliki peran dalam pengawasan sektor asuransi, pihaknya tidak akan langsung terlibat dalam penetapan regulasi untuk kendaraan non-pinjaman tersebut.

"Nah, ini kita tunggu saja jadi OJK mungkin di belakang saja," ujarnya.

Menurut Ogi, dengan adanya rencana ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pihak ketiga dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, serta memperkuat sistem asuransi di Indonesia.

Masyarakat pun diimbau untuk menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan ini melalui peraturan pemerintah yang akan segera dirilis.

Mengenal Apa Itu TPL?

Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin (3/2/2025). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Apa itu third party liability? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai.

Jika asuransi biasa mengganti kerusakan pada kendaraan sendiri, perlindungan pihak ketiga memasukkan unsur lain terhadap kecelakaan yang menimpa. Intinya, tidak hanya kerusakan kendaraan sendiri yang dilindungi, namun juga kendaraan orang lain yang rusak akibat pengemudi lakukan.

Aturan terkait TPL ini ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa yang ditanggung asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Kebakaran yang disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga termasuk.

Tidak hanya kerusakan fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang ditimbulkan tertanggung. Misal menabrak pengendara motor hingga terluka, biaya pengobatan si pengendara akan ditanggung pihak asuransi.

Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan ini sebesar harga pertanggungan. Ini bisa dilihat di dalam polis pemilik kendaraan.

 

 

Memiliki Pengecualiaan

Asuransi TPL ini juga memiliki pengecualian yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak bisa menanggung kerugian kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Pertama, kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi.

Kedua, kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa. Ketiga, kendaraan digunakan untuk tindak kejahatan.

Keempat, kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.

Kelima, kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM. Keenam, kendaraan yang saat kecelakaan dikemudikan oleh seseorang dalam pengaruh minuman keras.

Terakhir, kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir.

Selain, berdasarkan PSAKBI, TPL akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan.

Diatur Undang-Undang

Ini disebut knock for knock agreement, yakni kesepakatan antar perusahaan asuransi bila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan. Pemilik kendaraan harus mengajukan klaim ke provider asuransi masing-masing.

Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh tertanggung tidak diasuransikan, maka TPL bisa digunakan. TPL juga memiliki nominal penggantian. Bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi limit TPL, maka selisihnya dibebankan pada tertanggung atau kesepakatan antara tertanggun dan pihak ketiga.

Sebelumnya, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini kajian mendalam mengenai program asuransi wajib ini terus dilakukan.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Selain itu diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya