Top 3: Produsen GPS Tracker Optimistis Penjualan Naik dan Deretan Mobil Listrik Wuling

Penurunan level PPKM (Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) membuat mobilitas masyarakat meningkat. Hal ini berdampak positif terhadap bisnis di industri otomotif, seperti yang diulas dalam artikel "Level PPKM Turun, Produsen GPS Tracker Ini

oleh Amal Abdurachman diperbarui 02 Nov 2021, 08:10 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 08:10 WIB
GPS Pelacak Kendaraan Buatan Lokal Dijual Murah
Salah satu perangkat keamanan yang bisa dicoba adalah GPS pelacak kendaraan lansiran Fox Logger 2.0.

Liputan6.com, Jakarta - Penurunan level PPKM (Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) membuat mobilitas masyarakat meningkat. Hal ini berdampak positif terhadap bisnis di industri otomotif, seperti yang diulas dalam artikel "Level PPKM Turun, Produsen GPS Tracker Ini Optimistis Dongkrak Penjualan".

Selain itu, dua artikel menarik lainnya adalah "Naik Kendaraan Pribadi atau Umum Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen" dan "Deretan Mobil Listrik Wuling yang Sempat Menyapa Indonesia". Berikut rangkumannya.

1. Level PPKM Turun, Produsen GPS Tracker Ini Optimistis Dongkrak Penjualan

Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disambut baik oleh banyak pihak termasuk produsen GPS tracker, Fox Logger. Mereka menilai, dengan penurunan level PPKM maka mobilitas masyarakat akan meningkat dan berpotensi merangsang penjualan di sektor otomotif termasuk produk yang mereka niagakan.

"Semakin banyaknya penjualan kendaraan bermotor melahirkan pasar yang baru untuk FoxLogger. Sebab, setiap kendaraan bermotor yang keluar dari pabrikan yang digunakan untuk keperluan niaga atau bisnis, pasti membutuhkan GPS Tracker untuk memberikan analisis data pergerakan kendaraan tersebut," terang CEO FoxLogger Indonesia Alamsyah Cheung dalam keterangan resminya.

Baca selengkapnya di sini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2. Naik Kendaraan Pribadi atau Umum Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021, mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, masyarakat yang menggunakan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib PCR atau Antigen.

Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca selengkapnya di sini.

3. Deretan Mobil Listrik Wuling yang Sempat Menyapa Indonesia

Tidak hanya fokus pada kendaraan konvensional, Wuling Motors juga menaruh perhatian serius dalam perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu dibuktikan lewat pengenalan kendaraan listrik yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, President Director Wuling Motors Shi Guoyong baru-baru ini menyatakan ketertarikannya dan membutuhkan dukungan dari pemerintah Indonesia untuk bersama-sama membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca selengkapnya di sini.

Vaksinasi Nakes

Vaksinasi Nakes
Infografis Perjalanan Sejuta Tenaga Kesehatan Divaksinasi
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya