Liputan6.com, Jakarta - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin motor urung diterapkan juga. Padahal, aturan baru yang sejatinya diterapkan pada Agustus 2021 itu bakal ditentukan pada akhir tahun ini.Â
Saat dikonfirmasi, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo mengatakan penerapan penggolongan SIM C belum bisa dilakukan tahun ini.
Djati mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyiapkan dan merampungkan segala kebutuhan soal penerapan penggolongan SIM. Melihat update saat ini, kemungkinan besar baru akan diberlakukan pada awal 2022.
Advertisement
"Kita masih menyiapkan lapangan uji praktiknya, itu kan berbeda dengan pengujian SIM C biasa. Kemudian sedang menyiapkan sarana, aplikasi, dan pelatihan petugas itu masih proses. Sekarang sedang dibuat pilot project-nya lebih dulu, dan meminta persetujuan Kakor (Kepala Korlantas)," kata Djati saat dihubungi OTO.com, Selasa (7/12).
Informasi soal akan diberlakukan pada akhir 2021 menurutnya hanya perkiraan saja berdasarkan update persiapan. Saat ini, kata Djati, masih menyesuaikan dengan situasi COVID-19 dan persiapan menuju pengamanan Nataru (Natal dan Tahun Baru).
"Proses ini tidak mudah ya, butuh anggaran dan biaya tidak bisa langsung. Kalau misalnya disetujui pilot project-nya tahun ini tidak bisa (implementasinya), bisa-bisa awal tahun depan. Ya karena sudah masuk operasi Nataru, intinya sedang dipersiapkan dan kita nggak mau asal-asalan," ucapnya.
Saat ditanya sudah berapa persen kesiapan penggolongan SIM C untuk sepeda motor, Djati enggan menjabarkannya. Dia hanya memastikan, sampai saat ini sedang digodok dan dipersiapkan semua kebutuhannya.
"Soal berapa persen saya tidak bisa jawab dulu ya karena masih memang masih mendata dan menyiapkan surat program setiap kebijakan Pak Kapolri. Kalau beliau sudah setuju, nanti saya pasti berkabar dengan media," ucapnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Detail Penggolongan SIM C
Soal penggolongan SIM C sepeda motor diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, resmi diundangkan pada 19 Februari 2021.
Beleid ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Detailnya ada di pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i. Nah biar lebih lengkap dan jelas, kami rangkumkan seperti di bawah ini.
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
Sementara menyoal biaya pembuatan SIM C1 dan C2 sudah memiliki payung hukumnya yang diatur di Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di situ dilampirkan biaya pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan Rp 100 ribu. Tapi perlu diingat besara itu belum termasuk dengan biaya tambahan lain. Misalnya biaya asuransi Rp 30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar 25 ribu.
Jadi setelah ditotal untuk naik kelas ke SIM C1 dan C2 pemohon akan dibebankan biaya sebesar Rp 155 ribu.
Sumber: Oto.com
Advertisement