Liputan6.com, Jakarta - Insentif kendaraan listrik akan segera diberlakukan, tepatnya pada 20 Maret 2022. Tidak hanya mobil dan motor, tapi juga bus listrik akan mendapat jatah bantuan pemerintah tersebut.
Namun, syarat untuk mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik ini, adalah produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Menanggapi syarat penggunaan TKDN 40 persen ini, Naeem Hassim, President Director Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) mengatakan pihaknya baru mendapatkan kabar terkait subsidi bus listrik ini.
Advertisement
Namun, pabrikan asal Jerman ini masih mempersiapkan unit dan belum memutuskan apakah akan melakukan perakitan lokal atau completely knock-down (CKD).
"Jadi, kami akan bawa unitnya ke sini, dan selanjutnya tentu (mengejar TKDN demi subsidi) tergantung bagaimana memperhitungkan komposisi TKDN 40 persen tersebut," tegas Naeem, saat ditemui di ICE BSD, Tangerang.
Sementara itu, terkait prototipe bus listrik yang akan hadir di Indonesia, Naeem menjelaskan akan tiba pada semester kedua 2023. Namun, memang ada sedikit adjustment atau penyesuaian dengan Brasil sebagai negara asal kendaraan.
"Mereka sedang melihat dan mencoba mengerti pasar Indonesia. Jadi melihat iklim, kendaraannya sesuai dengan kondisi medan Indonesia. Jadi, ada beberapa perubahan yang terjadi sekarang," tegasnya.
Penambahan Kuota Subsidi Bus Listrik
Namun, pihak Daimler sendiri tetap berkomitmen untuk mendatangkan bus listriknya pada 2023 dengan berharap kuota untuk subsidi bus listrik bisa ditambahkan.
"Ya, saya berharap itu, mereka hanya mengalokasikan 138 unit. Saya mencoba memahami dari mana angka itu datang. Saya berharap mereka juga mempertimbangkan semua merek yang sedang mencoba mendatangkan bus listrik ke negara ini," pungkas Naeem.
Advertisement