Liputan6.com, Jakarta - Teknik stut adalah sebuah teknik yang dilakukan apabila ingin mendorong sepeda motor yang mogok menggunakan kaki. Biasanya pengendara motor melakukan teknik ini apabila motornya bermasalah ataupun mogok.
Ternyata dari segi hukum, teknik tersebut dilarang karena bisa membahayakan pengemudi lain apabila orang yang melakukan teknik tersebut jika hilang kendali bisa saja terjatuh dan malah terjadi kecelakaan.
Hal ini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6
Advertisement
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),".
Kebanyakan yang menggunakan teknik tersebut adalah sesama sepeda motor, namun apa jadinya jika yang di stut adalah mobil?
Beredar video di sosial media Tiktok yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang melakukan teknik stut kepada mobil yang mogok di daerah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video yang diunggah oleh akun @aanzan14, terlihat seorang pemotor yang sedang melakukan stut terhadap sebuah mobil merah yang mogok di jalan.
Pemotor itu pun terlihat sangat santai menyetut mobilnya tanpa ada rasa berat di kakinya dan mobilnya pun berjalan lancar tanpa ada hambatan sekalipun.
Komentar Netizen
Video ini viral di Tiktok dan sudah ditonton sebanyak 25 ribu kali dengan 986 likes, netizen pun ikut mengomentari aksi pemotor tersebut.
- “Sejauh ini, ini yang paling jauh,” tulis Netizen
- “Seriusan ada? Wkwk,” ucap Netizen
- “Yang dikhawatirin pas tanjakan,” ungkap Netizen
Video ini bisa diakses di https://vt.tiktok.com/ZSNLoWb47/
Advertisement