Liputan6.com, Malang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 media televisi lokal di Malang. Pelanggaran berupa pemberitaan yang dinilai condong ke satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang 2015.
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengatakan temuan itu dalam waktu dekat akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur agar diteruskan ke KPUD Jawa Timur. Temuan itu juga akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Malang agar ditindaklanjuti.
“1 Media televisi itu memberikan blocking time, 1 lagi pemberitaannya berlebihan untuk 1 paslon saja. Ini melanggar peraturan yang ada,” kata Wahyudi di Malang, Selasa (29/9/2015).
Panwaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye serta Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Di 2 regulasi itu dengan tegas disebutkan pemberitaan media harus berimbang. PKPU nomor 7 pasal 58 menyebutkan melarang media massa baik itu cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye komersial selain yang sudah difasilitasi oleh KPU.
“Berdasarkan aturan itu maka media harus berimbang dalam memberikan porsi berita kepada semua paslon. Kami bisa membedakan mana iklan dan mana berita, karena untuk iklan sudah difasilitasi oleh KPU,” papar Wahyudi.
Ia menambahkan, Panwaslu sudah melakukan sosialisasi ke media tentang iklan bagi paslon yang dibiayai oleh KPU dengan sumber dana APBD. Sehingga tidak dapat dibenarkan adanya iklan di luar yang sudah ditentukan oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 2 televisi itu lebih berupa pelanggaran etika sehingga pihaknya tidak dapat menindaklanjuti temuan Panwaslu itu.
“Soal dugaan pelanggaran yang dilakukan media televisi itu sudah di luar ranah kami karena masuk kategori pelanggaran etika. Kewenangan untuk memutuskan ada di KPI dan Dewan Pers,” tutur Santoko.
Pilkada Kabupaten Malang diikuti 3 paslon yakni Rendra Kresna – M Sanusi yang diusung koalisi Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra. Paslon Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi diusung PDI Perjuangan serta paslon independen Nurcholis – M Mufidz. (Hmb/Ron)
Berita Tak Berimbang, Panwaslu Malang Semprit 2 Televisi Lokal
Pemberitaan 2 televisi berpihak ke salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Malang.
diperbarui 29 Sep 2015, 18:36 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 18:36 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar
Dorong Percepatan Elektrifikasi di Tanah Air, PEVS Siap di Gelar pada 2025
Kunci Padu Padan Ballet Sneaker untuk Bergaya Feminin Kasual
Shin Tae-yong Respons Ancaman Mundur Ketum PSSI saat Kalah Lawan Jepang
Apple bakal Rilis AirTag 2 pada 2025, Apa Saja yang Baru?
Peluang Emas di Balik Kerja Sama Slovenia-DIY, Buka Jendela Baru ke Pasar Eropa
Kobbie Mainoo Kembali Berlatih, Badai Cedera Manchester United Mereda di Awal Era Ruben Amorim
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Virus X Muncul di Waktu Dekat, Begini Respons Epidemiolog
VIDEO: Pramono-Rano Sambangi Kediaman Anies Baswedan Berpose Tiga Jari
Link Siaran Langsung BRI Liga 1: Semen Padang vs PSM Makassar di Vidio
5 Resep Ayam Suwir Spesial, Lezatnya Bikin Nagih dan Gak Cukup Sepiring
Link Siaran Langsung BRI Liga 1 Big Match: Madura United vs Arema di Vidio