Berita Tak Berimbang, Panwaslu Malang Semprit 2 Televisi Lokal

Pemberitaan 2 televisi berpihak ke salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Malang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 29 Sep 2015, 18:36 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 18:36 WIB
20150826-Pilkada Malang-Penundian Nomor Urut-Malang
Pasangan calon Pilkada Malang usai pengambilan nomor urut. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 media televisi lokal di Malang. Pelanggaran berupa pemberitaan yang dinilai condong ke satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang 2015.
 
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengatakan temuan itu dalam waktu dekat akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur agar diteruskan ke KPUD Jawa Timur. Temuan itu juga akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Malang agar ditindaklanjuti.
 
“1 Media televisi itu memberikan blocking time, 1 lagi pemberitaannya berlebihan untuk 1 paslon saja. Ini melanggar peraturan yang ada,” kata Wahyudi di Malang, Selasa (29/9/2015).
 
Panwaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye serta Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Di 2 regulasi itu dengan tegas disebutkan pemberitaan media harus berimbang. PKPU nomor 7 pasal 58 menyebutkan melarang media massa baik itu cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye komersial selain yang sudah difasilitasi oleh KPU.
 
“Berdasarkan aturan itu maka media harus berimbang dalam memberikan porsi berita kepada semua paslon. Kami bisa membedakan mana iklan dan mana berita, karena untuk iklan sudah difasilitasi oleh KPU,” papar Wahyudi.
 
Ia menambahkan, Panwaslu sudah melakukan sosialisasi ke media tentang iklan bagi paslon yang dibiayai oleh KPU dengan sumber dana APBD. Sehingga tidak dapat dibenarkan adanya iklan di luar yang sudah ditentukan oleh KPU.
 
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 2 televisi itu lebih berupa pelanggaran etika sehingga pihaknya tidak dapat menindaklanjuti temuan Panwaslu itu.
 
“Soal dugaan pelanggaran yang dilakukan media televisi itu sudah di luar ranah kami karena masuk kategori pelanggaran etika. Kewenangan untuk memutuskan ada di KPI dan Dewan Pers,” tutur Santoko.
 
Pilkada Kabupaten Malang diikuti 3 paslon yakni Rendra Kresna – M Sanusi  yang diusung koalisi Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra. Paslon Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi diusung PDI Perjuangan serta paslon independen Nurcholis – M Mufidz. (Hmb/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya