Liputan6.com, Malang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 media televisi lokal di Malang. Pelanggaran berupa pemberitaan yang dinilai condong ke satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang 2015.
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, Wahyudi mengatakan temuan itu dalam waktu dekat akan disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur agar diteruskan ke KPUD Jawa Timur. Temuan itu juga akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Malang agar ditindaklanjuti.
“1 Media televisi itu memberikan blocking time, 1 lagi pemberitaannya berlebihan untuk 1 paslon saja. Ini melanggar peraturan yang ada,” kata Wahyudi di Malang, Selasa (29/9/2015).
Panwaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye serta Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Di 2 regulasi itu dengan tegas disebutkan pemberitaan media harus berimbang. PKPU nomor 7 pasal 58 menyebutkan melarang media massa baik itu cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran menayangkan iklan kampanye komersial selain yang sudah difasilitasi oleh KPU.
“Berdasarkan aturan itu maka media harus berimbang dalam memberikan porsi berita kepada semua paslon. Kami bisa membedakan mana iklan dan mana berita, karena untuk iklan sudah difasilitasi oleh KPU,” papar Wahyudi.
Ia menambahkan, Panwaslu sudah melakukan sosialisasi ke media tentang iklan bagi paslon yang dibiayai oleh KPU dengan sumber dana APBD. Sehingga tidak dapat dibenarkan adanya iklan di luar yang sudah ditentukan oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan, pelanggaran yang dilakukan 2 televisi itu lebih berupa pelanggaran etika sehingga pihaknya tidak dapat menindaklanjuti temuan Panwaslu itu.
“Soal dugaan pelanggaran yang dilakukan media televisi itu sudah di luar ranah kami karena masuk kategori pelanggaran etika. Kewenangan untuk memutuskan ada di KPI dan Dewan Pers,” tutur Santoko.
Pilkada Kabupaten Malang diikuti 3 paslon yakni Rendra Kresna – M Sanusi yang diusung koalisi Golkar, Demokrat, PKB, Nasdem, Gerindra. Paslon Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi diusung PDI Perjuangan serta paslon independen Nurcholis – M Mufidz. (Hmb/Ron)
Berita Tak Berimbang, Panwaslu Malang Semprit 2 Televisi Lokal
Pemberitaan 2 televisi berpihak ke salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Malang.
Diperbarui 29 Sep 2015, 18:36 WIBDiterbitkan 29 Sep 2015, 18:36 WIB
Pasangan calon Pilkada Malang usai pengambilan nomor urut. (Liputan6.com/Zainul Arifin)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangMengenal Sidrap: Kebun Angin Pertama dan Terbesar di Indonesia
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bank BJB Tunjuk Helmy Yahya jadi Komisaris
5 Potret Kenangan Hotma Sitompul dan Bams Eks Samsons
Ramai Masyarakat Beli Emas, Antam Komitmen Jaga Pasokan Emas
RUPS 21 Mei 2025, Indocement Minta Restu Buyback Saham INTP
Prancis Usir 12 Pejabat Aljazair, Balasan atas Tindakan Serupa
5 Rekomendasi Film Horor April 2025, Penuh Teror Menegangkan
Kepala BGN Angkat Bicara soal Mitra MBG Tak Dibayar Yayasan MBN Hampir Rp1 Miliar
Penumpang Bercanda Bawa Bom, Begini Tindakan Batik Air
Buntut Tarif Trump, 2 Maskapai Penerbangan Terbesar di Dunia Ancam Tidak Akan Beli Pesawat Baru
Cara Pindah eSIM tanpa Ganti Nomor HP, Ini Cara Cek Kompatibilitas Perangkat
Resident Playbook: Spin-off Hospital Playlist tentang Kehidupan Dokter Muda di Tengah Tekanan Profesi dan Rendahnya Kelahiran
5 Model Outer Brokat Panjang dan Pendek Kekinian 2025