Istana Sambut Positif Putusan MK Soal Calon Tunggal Ikut Pilkada

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Sep 2015, 18:42 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 18:42 WIB
20150922-Putusan Perkara DPD oleh MK-Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi solusi bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Artinya, MK memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal. Dalam putusannya, MK menolak untuk mengabulkan adanya penyebutan pasangan calon kotak kosong.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut pria yang biasa disapa Pram itu, putusan MK dapat menjadi solusi bagi daerah yang hanya mempunyai satu pasangan calon.
‎
"Bila calon itu calon tunggal, maka calon itu istilahnya semacam ditanyakan jajak pendapat dengan masyarakat," ucap Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, (29/9/2015).

Pramono menjelaskan, putusan MK tersebut sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan terlalu lama. "Sebab yang namanya Plt (pelaksana tugas kepala daerah) dalam kuasa anggaran kita itu tidak bisa menggunakan anggaran," imbuh politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

"Artinya daerah yang hanya dipimpin oleh Plt gubernur, walikota atau bupati tidak dapat mengusulkan, mengubah, menambah, mengurangi, dan itu tentu terjadi kevakuman di daerah tersebut," sambung Pram.

Untuk itu, menurut Pramono, pemerintah mendukung keluarnya putusan tersebut. Ia berharap putusan MK dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat aturan-aturan baru yang dapat mencegah adanya kekosongan kepemimpinan di daerah.  

"Tentunya‎ pemerintah dalam hal ini mengapresiasi apa yang menjadi keputusan MK, ada jalan keluarnya. ‎Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan, sehingga tidak ada dari 269 kota/kabupaten, provinsi yang pilkada yang kemudian akan mengakibatkan kekosongan," kata Pramono.

Ia juga optimistis dengan keluarnya keputusan tersebut dapat menjadi solusi bagi beberapa daerah yang hingga kini masih mempunyai satu pasangan calon, untuk dapat segera melaksanakan pemilihan tanpa harus menunda dalam waktu lama.

"‎Jadi sekali lagi, mudah-mudahan, seperti di Blitar, lalu Tasikmalaya, dan beberapa daerah lain itu bisa segera gelar pemilihan. Apakah itu dibuat seperti pemilihan kades dengan bumbung kosong atau seperti apa. Itu akan diatur lebih lanjut oleh KPU," pungkas Pramono Anung. ‎

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Permohonan ‎itu diajukan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mempermasalahkan syarat minimal 2 pasangan calon untuk bisa digelarnya pilkada. ‎Effendi dan Yayan dalam permohonannya meminta MK agar mengabulkan tawaran solusinya terhadap permasalahan pasangan calon tunggal, yakni pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya